Hukum Ijab Qabul dan Salaman Saat Serah Terima Zakat
Zakat merupakan ibadah yang dilakukan oleh seorang Muslim dengan jalan mengeluarkan sebagian porsi dari harta yang dimilikinya. Ada dua bentuk penyerahan zakat, yakni (1) kepada petugas amil zakat atau (2) kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq) secara langsung. Para ulama madzhab Asy-Syâfi'i berpendapat bahwa lebih utama menyerahkan zakat fithrah secara langsung kepada mustahiq, namun boleh juga apabila ia menyerahkannya kepada petugas amil zakat. Al-Imâm An-Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al-Majmû : ﻭﺍﺗﻔﻖ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﺄﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﻳﻔﺮﻕ ﺍﻟﻔﻄﺮﺓ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﻛﻤﺎ ﺃﺷﺎﺭ ﺇﻟيه ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺑﻬﺬﺍ ﺍﻟﻨﺺ ﻭﺃﻧﻪ ﻟﻮ ﺩﻓﻌﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺈﻣﺎﻡ ﺃﻭ ﺍﻟﺴﺎﻋﻲ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺗﺠﻤﻊ ﻋﻨﺪﻩ ﺍﻟﻔﻄﺮﺓ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻭﺃﺫﻥ ﻟﻪ ﻓﻲ ﺇﺧﺮﺍﺟﻬﺎ ﺃﺟﺰﺃﻩ ﻭﻟﻜﻦ ﺗﻔﺮﻳﻘﻪ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﻛﻠﻪ ﻭﻣﻤ...