Jumat, 28 Februari 2014

SUAMI IDEAL YANG DIISYARATKAN KHUTHBAH RASUL PADA WUQUF DI ARAFAH

SUAMI IDEAL YANG DIISYARATKAN KHUTHBAH RASUL PADA WUQUF DI ARAFAH          
A.kajian hadits dari Amr bin al-Ahwash
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْأَحْوَصِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّهُ شَهِدَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَذَكَّرَ وَوَعَظَ فَذَكَرَ فِي الْحَدِيثِ قِصَّةً فَقَالَ أَلَا وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا أَلَا إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ فَلَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ وَلَا يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ أَلَا وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَمَعْنَى قَوْلِهِ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ يَعْنِي أَسْرَى فِي أَيْدِيكُمْ
Hasan Bin Ali al-Khallal telah menyampaikan hadits. Husain Bin Aly al-Ju’fi telah menyampaikan hadits dari Zaidah dari Syabib Bin Gharqadah, dari Sulaiman Bin Amr bin Al-Ahwash yang mengatakan, Bapakku telah mengabarkan bahwa ia menyaksikan haji wada Rasulullah. Beliau ketika itu membaca hamdalah, memuji Allah, memberi peringatan dan nasihat. kemudian Ia menyampaikan hadits yang mengisahkan haji wada tersebut. Dalam nasihat tersebut Rasulullah SAW bersabda: “Ingatlah dan berwasiatlah tentang wanita secara baik. Sesungguhnya mereka itu bagaikan tawanan yang menjadi tanggung jawabmu. tidaklah kamu miliki, dari mereka selain  hal tersebut, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji secara nyata. Jika mereka berbuat jahat, maka jauhilah tempat tidurnya, pukullah dengan pukulan yang tidak melukai. Jika mereka telah taat padamu, maka jangan lah membuat kesulitan pada mereka. Ingatlah sesungguhnya bagimu ada hak yang menjadi tanggung jawab mereka. Bagi istrimu juga ada hak yang menjadi tanggung jawabmu. Adapun hakmu yang menjadi tanggung jawab mereka adalah jangan memasukan orang yang tidak kamu senangi ke kamarmu, dan jangan lah mereka mengizinkan orang yang tidak kamu senangi berada di  rumahmu. Ingat lah bahwa hak mereka yang menjadi tanggung jawabmu adalah berbuat baik pada mereka seperti menyediakan pakai an dan makanan untuk mereka. Abu Isa al-Turmudzi menandaskan bahwa hadits ini termasuk Hasan Shahih, dan arti dari عَوَانٌ عِنْدَكُمْ adalah tawanan yang mesti dilindungi oleh aklian. Hr. Turmudzi (209-275H), al-Nasa`iy 215-303), al-Bayhaqi (384-458)

B. Otentisitas hadits

Dengan memperhatikan teks Hadits di atas, dapat diketahui bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Imam Turmudzi, al-Nasa`i dan al-Bayhaqi. Ibn Majah (207-275H) juga meriwayatkan hadits ini, terdapat pada perbedaan kalimat عَوَانٌ عِنْدَكُمْ , menjadi عندكم عوا Dalam berbagai kitab juga dikutip, seperti pada Nail al-Authar oleh Imam Al-Syaukani. Imam Tirmidzi dan Imam Asyaukani mencantumkan hadits tersebut pada bagian nikah. Sedangkan Ibnu Majah mencantumkannya pada kitab manasik haji. Hal ini wajar, karena isinya berkaitan dengan hukum nikah, dan disampaikannya pada waktu khuthbah haji. Al-Mubarakfuri (1283-1353H), memberi judul bab hadits ini dengan ما جاء في حق المرأة على زوجها (Hak istri yang jadi tanggung jawab suami). Adapun sanad,  atau mata rantai, hadits dari Rasul hingga Imam Turmudzi, adalah melalui jalur Hasan Bin Ali al-Khalal dan Husen Bin Ali Al-Juifi yang menerima khabar dari Zaidah, dari Syabib, dari Sulaiman Bin Amr yang menerima berita dari Ayahnya. Sedangkan Ibn majah meriwayatkannya melalui jalur Abu bakr bin Abi Syaibah. Adapun matarantai yang menyambungkannya hinga rasul adalah sama. Shahabat rasul yang menerima hadits adalah yang ikut ibadah haji yaitu Amr Bin Ahwash. Al-Turmudzi menganggap hadits ini sebagai hasan shahih. Ibn Hibban menilai sebagai hadits shahih. Hakim  dan Ibnu Hibban juga beranggap an bahwa hadits ini adalah shahih.
C. Syarh al-Hadits
1. أَنَّهُ شَهِدَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  seungguhnya dia menyaksikan ibadah haji rasul SAW.
Sulaiman bin Amr bin al-Ahwash menerangkan bahwa ayahnya (Amr) menjadi saksi dan menjadi salah satu jamaah dalam ibadah haji Rasul SAW yang dilaksanakan pada tahun 10 H. ini juga mengandung arti bahwa materi hadits yang akan disampaikannya diterima dia ketika rasul SAW berkhuthbah dalam haji wada. Al-asqalani (773-852H), mengatakan bahwa Amr bin al-Ahwash meriwayatkan hadits ini dengan redaksi yang panjang, tapi yang dikutip oleh al-Turmudzi pada bab nikah, hanya sebagiannya.
2.  فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَذَكَّرَ وَوَعَظَ Rasul SAW memuji Allah, menanjung-Nya, memberi peringatan dan menyampaikan nasihat.
Setalah rasul SAW membaca hamdalah secara lengkap sebagai muqadimah khuthbah, kemudian memberi nashihat kepada shahabatnya.
3. فَذَكَرَ فِي الْحَدِيثِ قِصَّةًmaka menguraikan dalam haditsnya kisah haji wada. Ini menunjukkan bahwa khuthbah Rasul SAW pada saat itu sangat panjang, mencakup berbagai masalah yang disampaikannya.

4. أَلاَ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْراً ingatlah hendaklah kalian berwasiat tentang kebaikan terhadap wanita.
Menurut al-Qadli, perkataan ألاَ  berfungsi tanbih, atau peringatan yang mesti mendapat perhatian, dan اسْتَوْصُوْا berarti terimalah oleh kalian wasiatku ini! Seakan-akan Rasul SAW itu menandaskan أوصيكم بهن خيرا فاقبلوا وصيتي فيهن (aku berwasiat kepada kalian tentang kaum wanita, perhatikan dan terimalah wasiatku ini secara baik). Penggalan khuthbah ini merupakan amanat Rasul saw kepada para suami, agar mereka bertanggung jawab dan membimbing istri ke jalan yang diridloi Allah SWT. Perkataan خَيْر bermakna segala kebajikan yang membawa kemashlahatan hidup di dunia dan di akhirat. Lawan kata خَيْر adalah شَرّ yang berarti perbuatan buruk yang menganggu kemaslahatan dunia dan akhirat.
Pendidikan al-Khair seorang suami kepada istrinya, mencakup materinya maupun metodanya. Materi al-Khair adalah mencakup segala ajaran Islam, baik ibadah, mu’amalah, munakahah, maupun jinayah. Sedangkan al-khair dalam metoda, adalah pendekatan yang baik yang dapat mengubah perilaku kurang baik kepada perilaku dan akhlaq mulia.

عن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَرْأَةَ كَالضِّلَعِ إِذَا ذَهَبْتَ تُقِيمُهَا كَسَرْتَهَا وَإِنْ تَرَكْتَهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيهَا عِوَجٌ
  Hadits dari Abi Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya perempuan itu seperti tulang rusuk. Jika anda berusaha meluruskannya, maka akan mudah patah. Jika anda membiarkannya, maka berarti anda menganggap puas dengan istri dalam keadaan bengkok. Hr. Ahmad (164-241H),al-Bukhari (194-256H), Muslim (206-261H)
Hadits ini mengisyaratkan betapa beratnya tanggung jawab suami pada istri yang mesti mendidik dan membawanya ke jalan yang lurus. Sementara hati dan perasaan istrinya bagaikan tulang rusuk yang rawan patah, tapi kurang lurus. Sang suami harus meluruskannya secara hati-hati, jangan sampai patah.

4. فَإنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُم  sesungguhnya mereka itu bagaikan tawanan yang berada di sisimu.
Imam Turmudzi, sebagaimana tercantum dalam matan hadits di atas, berkomentar:ومعنى قوله (عوانٌ عندكُم) يعني أسرى في أيديكُمُ Arti dari  عوانٌ عندكُم  ialah tawanan yang menjadi tanggung jawabmu. Menurut al-Syaukani (w.1255H) perkataan عوانٌ merupakan jama dari  عَانية  yang berarti الأسِير  tawanan yang harus dilindungi. Seorang istri tak ubahnya seorang tawanan yang berada di bawah perlindungan, yang harus dijaga dan dipelihara. Wanita yang dinikah, jiwa dan raganya menjadi terikat oleh hukum pernikahan. Inilah salah satu makna tawanan, yang dibatasi ruang geraknya. Dalam riwayat Jabir bin Abd Allah, Rasul SAW bersabda:
فَاتَّقُوا الله في النِّسَاء فَإنَّكُم أخَذْتُمُوهُنَّ بِأمَانِ الله وَاسْتَحْلَلْتُم فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ الله
Bertaqwalah kalian dalam memelihar istri. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanah Allah, dan menghalalkan farjinya dengan kalimah Allah. Hr. Muslim
Oleh karena itu suami tidak semestinya berlaku sewenang wenang pada istrinya. Jika berlaku sewenang-wenang maka akan semakin mempersulit ruang gerak istrinya. Hukum Islam menentukan bahwa tawanan harus diperlakukan secara baik, ditanggung segala kebutuhannya, dan dididik ke jalan yang benar. Tawanan juga harus dijaga jangan sampai direbut oleh musuh.

5. لَيْسَ تَمْلِكُوْنَ مِنْهُنَّ شَيْئاً غَيْرَ ذلِكَ،  Tidaklah kalian memiliki sesuatu dari mereka selain itu.
Kalimat ini mengisyaratkan bahwa seorang suami tidak diperkenankan memperlakukan istri melebihi kewenangannya. Seperti telah dikemukan di atas, tawanan dalam Islam dianggap sebagai orang yang dihormati, tidak boleh diperbudak.

6. إلاَّ أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ  kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata kejinya.
Menurut sebagian ulama, yang di maksud dengan perbuatan keji yang nyata adalah zina. Dengan demikian seorang suami tidak berhak memperlakukan istri secara tidak baik, kecuali terhadap yang melakukan zina. Namun ada pula ulama yang beranggapan bahwa perbuatan keji yang nyata itu adalah pelanggaran hukum pernikahan, secara nyata. Allah SWT berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. Qs.4:19

7.  فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ jika mereka melakukannya, maka jauhilah tempat tidurnya.
Seorang suami berhak menindak istrinya yang berbuat keji, atau melakukan kejahatan yang nyata. Tindakan tersebut diawali dengan dijauhi tempat tidurnya, supaya bertaubat. Firman Allah SWT:

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Qs.4:34

8. وَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْباً غَيْرَ مُبَرِّحٍ   pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menimbulkan luka.
Jika istri yang berbuat jahat itu tidak memperbaiki diri walau sudah ditinggalkan tempat tidurnya, maka suami berhak menindak yang lebih keras lagi. Tindakan yang keras adalah berupa pukulan yang tidak menimbulkan luka atau tidak berbekas. Rasul SAW bersabda:

وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَتُقَبِحْ وَلاَتَهْجُر إِلاَّ فِيْ البَيْت
Janganlah memukul muka, jangan men caci maki, jangan pula menjauhinya (dalam menghukum) kecuali dalam rumah. Hr. Ahmad, Abu Daud dan Ibn Majah dari Mu’awiyah al-Qusyari,
Dengan demikian pukulan pun ada etikanya yang harus ditaati. Artinya jika istri telah nyata berbuat salah, suami boleh menindaknya sampai memukul, tapi tidak boleh memukul muka. Dalam hadits  juga ditandaskan, hanya pukulan yang tidak berbekas.

9.   فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاً Namun jika mereka telah menaatimu, janganlah sekali-kali mencari-cari jalan untuk menyakiti mereka.
Jika istri telah bertaubat dan kembali ke jalan yang benar, maka suami tidak berhak mencari-cari kesalahan istrinya.
Demikian pula bila seorang istri tidak melakukan pelanggaran, maka suami tidak boleh mencari-cari kesalahan istrinya. Allah SWT berfirman:

فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
Jika istrimu taat dan setia padamu, maka janganlah kamu mencari-cari kesalahan mereka. Qs4.34
Seperti halnya istri pada suami, suami pada istri pun tidak boleh membuat kesulitan.

10.  ألاَ إنَّ لَكُمْ عَلَىْ نِسَائِكُمْ حَقًّا  ingatlah bahwa bagimu ada hak yang menjadi kewajiban istrimu.
Dalam kehidupan keluarga, setiap anggota memiliki hak dan tanggung jawabnya. Tanggung jawab istri, akan menjadi hak bagi suaminya.

11.      وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقّاًbagi istri ada hak yang menjadi kewajibanmu.
Tanggung jawab suami akan menjadi hak bagi istrinya. Dengan kata lain, seorang suami boleh menuntut haknya dari istri. Istri pun boleh menuntut haknya dari suami. Namun hak dan kewajiban tersebut mesti ada keseimbang an. Hak harus seimbang dengan tangung jawab atau kewajiban. Semakin banyak hak maka semakin banyak kewajibannya. Semakin diringankan kewajiban, maka semakin sedikit hak yang bisa dituntut. Tak sepatutnya seorang sumi yang kurang mampu memenuhi kewajiban pada istri, menuntut hak sama dengan yang dapat memenuhi kewajiban sempurna.
Demikian pula sang istri, bila tidak mampu memenuhi kewajibannya secara sempurna, maka jangan menuntut haknya secara sempurna.
Itulah salah satu dasar mengapa As-Sayuthi berpandangan bahwa seorang suami yang tidak mampu memberi nafqah pada istri, hak kepemimpinannya menjadi berkurang. Demikian pula seorang istri yang tidak mampu melayani suaminya, hak nafaqahnya juga akan berkurang.
12.   فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ فَلاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ Adapun yang menjadi hakmu sebagai tanggung jawab istrimu, adalah.
Salah satu tanggung jawab istri adalah menjaga milik suaminya, termasuk rumah beserta isinya. Istri tidak berhak memberikan izin sembarang orang masuk ke kamar. Bahkan anggota keluarga, kalau kurang disenangi suami, tidak diperkenankan masuk kamar. Kalimat    مَنْ تَكْرهُونَ mencakup siapapun, baik keluarga, teman atau siapa pun. Inilah hak suami yang sangat penting. Tentu saja maknanya cukup luas, bukan hanya sebatas memasuki kamar. Hak semacam ini mengisyaratkan adanya kewenangan bagi suami untuk membatasi istrinya berinteraksi dengan orang luar. Siapa pun tidak boleh memasuki kamar suami, tanpa izinnya, baik anak, orang tua, apalagi keluarga lain.
13.  وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ  janganlah mereka mengizinkan orang yang tidak kamu senangi masuk ke rumahmu.
Seorang istri, tidak berhak mengizin kan orang yang tidak disenangi suaminya untuk masuk rumah. Hak semacam ini memberikan wewenang pada suami untuk membatasi istrinya bergaul dengan sem barang orang, walau dalam rumah.
14.     أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّingatlah hak mereka yang menjadi tanggung jawabmu adalah berbuat baik terhadap mereka.
Suami berkewajiban berlaku baik pada istrinya. Yang dimaksud baik di sini mencakup dari berbagai sudut pandang; baik menurut syari’ah, menurut adat atau pun moral. Allah berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
Hak istri setimpal dengan kewajib-annya secara patut, dan hak laki-laki yang menjadi tanggung jawab istri ada tingkatan di atasnya. (Qs.2:228).
Ayat ini menggariskan bahwa baik laki-laki maupun wanita mempunyai hak sesuai dengan kewajiban atau tanggung jawabnya. Bila seorang suami memiliki hak yang lebih dari istri, kewajibannya pun setimpal.
15. فيِ كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنْ   dalam memberi pakaian dan makanan bagi meraka.
Kewajiban suami yang paling penting adalah memberi nafqah pada istri sebaik-baiknya, baik berupa pakaian maupun makanan. Kebutuhan sandang pangan istri, merupakan tanggung jawab penuh bagi suami. Namun demikian semua fihak tidak boleh memberatkan satu sama lain. Firman Allah SWT:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا ءَاتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا ءَاتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. Qs.65:7.

Beberapa Ibrah
1. Essensi hadits
a.   Hadits ini merupakan cuplikan dari nasihat Rasulullah SAW kepada umat ketika ibadah haji. Isi khuthbah Rasulullah cukup panjang, tapi dalam kajian ini hanya yang berkaitan dengan hak dan tanggung jawab suami istri. Rasulullah SAW berpesan agar para suami menjaga dan memenuhi hak dan kewajibannya dalam keluarga. Kemudian bagaimana pula sikap dan tindakan suami mengatasi krisis keluarga, khususnya bila istri menyimpang.
b.   Tanggung jawab suami dalam keluarga menurut hadits ini antara lain (1) bersikap baik, dalam sikap ucap dan tindakan, (2) menyediakan nafaqah dan kiswah secara patut dan layak, (3) mendidik keluarga, (4) menerapkan hukum, (5) mengatasi krisis keluarga, (6) memproteksi anggota keluarga dari pengaruh negative, (7) melindungi dan menjaga kemanan srta keselamatan keluarga.
c.   Tanggung jawab istri berdasar hadits ini antara lain (1) menjaga keutuhan rumah tangga, (2) memelihara milik suami, (3) taat setia pada suami.
d.   Setiap hak tidak terlepas dari kewajiban. Antara hak dan kewajiban tersebut tetap seimbang. Semakin banyak hak yang ingin diraih, semakin banyak kewajiban yang mesti dipenuhi.

2. Suami Ideal berdasar Hadits
Berdasar hadits tersebut kriteria suami ideal itu cukup banyak antara lain:
a.   Ihsan pada Istri. Kriteria ini tersirat pada kalimat yang berbunyiأَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنّ  َ   yang artinya: hendaklah berlaku ihsan pada istri. Ihsan mencakup atas sikap, ucap, dan tindakan yang baik. Keharusan berkata baik ditegaskan dalam al-Qur’an:وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلاً سَديْدا  hendaklah berkata dengan perkataan yang baik dan berbobot. Qs.4:9 Kebaikan dalam bergaul dan bertindak tersurat dalam firman-Nya:  وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْف  bergaullah dengan mereka secara baik. Qs.4: 19.
b.   Menjadi Pendidik dalam keluarga, sebagaimana ditandaskan أَلاَ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْراً ingatlah, hendaklah kalian berwasiat pada wanita tentang kebaikan. Hadits ini jelas memerintahkan agar para suami bisa menasihati istrinya secara baik dan tentang kebajikan. Dengan demikian suami ideal adalah yang bisa dan mampu mendidik istrinya menjadi wanita yang shalihah.
c.   Bertanggung jawab dalam memenuhi hak dan kewajiban suami istri, sebagai mana tersirat pada kalimat
ألاَ إنَّ لَكُمْ عَلَىْ نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقّاً
ingatlah bahwa bagi kamu ada hak yang menjadi tanggung jawab istri. Bagi istri juga ada hak yang menjadi tanggung jawabmu. Oleh karena itu baik suami maupun istri mesti memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing. Namun suami, memikul tanggung jawab melebihi istrinya dalam bidang materi. Allah berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Qs.2:228
Suami ideal adalah yang memiliki kemampuan dan disiplin dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
d.   Pemberi Nafaqah yang mencakup makanan, pakaian dan tempat tinggal termasuk kebutuhan lainnya seperti tersirat pada kalimat   فيِ كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنْ . inilah kelebihan tanggung jawab suami atas istrinya.
e.   Bertanggungjawab sebagai pengemban amanah dan melindungi istri dari segala ancaman dan bahaya, karena merupakan   فَإنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُم   istrimu tak ubahnya bagaikan tawanan yang berada di sisimu. Dengan demikian seorang suami tak ubahnya sebagai panglima yang harus melindungi tawanannya dari ancaman. Tawanan dalam hukum Islam berbeda dengan hukum ke militeran pada umumnya. Jadi jika dikatakan tawanan, bukan berarti boleh berlaku dan bertindak sewenang wenang, melainkan lebih ditekankan pada tanggung jawab perlindungan. Kebutuhan  baik yang bersifat materi maupun immateri tawanan juga merupakan tanggung jawab panglima.
f.    Pemimpin yang kuat sehingga dapat mengendalikan roda kepemimpinan keluarga. Dengan kepemimpinan yang kuat, istrinya tidak melanggar kewajibannya, tersirat pada kalimat:
فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ فَلاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ
Agar memiliki kekuatan dalam me-mimpin dan mengendalikan roda keluarga, maka suami mesti memiliki kekuatan dalam berbagai hal, baik fisik, psikis, biologis, maupun mental dan spiritual. Bagaimana mungkin suami bisa mengendalikan keluarga tanpa memiliki kekuatan yang men-dukungnya.
g.   Penegak Hukum dalam keluarga, sebagaimana tersirat pada perintah:
فَإِن فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِع
Jika istrimu berbuat jahat maka jauhilah mereka tempat tidurnya. Kalimat ini meng isyaratkan bahwa suami harus mampu me nindak istri yang bersalah. Oleh karena itu suami berperan penegak hukum dalam keluarga.
h. Tegas dalam berprinsip menegakkan kebenaran, tapi tak keras sebagaimana tersirat pada kalimat lanjutannya: وَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْباً غَيْرَ مُبَرِّحٍ   pukullah istrimu yang berbuat jahat itu, dengan pukulan yang tidak melukai. Kalimat ini mengandung pengertian agar suami berani tegas dalam menerapkan prinsip kebenaran, tapi tidak keras, sehingga menimbul kan luka. Pukulan merupakan simbol tindakan tegas terhadap pelanggar aturan. Sedangkan larang an melukai, merupakan simbol tidak boleh ber bekas, tidak pula bersifat kejam.
i.    Tidak menyulitkan istri dan tidak men cari-cari kesalahannya,
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاً
jika istrimu setia, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyulitkan mereka. Qs.4:34
j.    Tidak melampaui wewenangnya sebagai suami. Dalam hadits ini ditandaskan  لَيْسَ تَمْلِكُوْنَ  مِنْهُنَّ شَيْئاً غَيْرَ ذلِكَ   tidak-lah kamu memiliki kewenangan sedikit pun melebihi dari itu. Artinya seorang suami yang baik, walau memiliki kewenangan memimpin istrinya, tapi tidak berlaku sewenang-wenang sehingga melebihi atau melampaui batas.
k. memproteksi istri dari pengaruh negative serta melindungi kemanan dan keselamatannya. Kalimat فَلَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ وَلَا يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ  mengisyaratkan bolehnya seorang suami mencegah istrinya menerima sembarang orang. Suami berhak mengngkapkan siapa yang boleh masuk rumah siapa pula yang tidak boleh masuk rumahnya. Hal ini mengisyaratkan bahwa suami ideal adalah yang memiliki kemampuan menjaga keselamatan, keamanan istrinya baik lahir maupun batin.

Wallahu A'lam
salam santrialit : Abyashaf Rizalullah

Kamis, 27 Februari 2014

MENUAI BERKAH DENGAN IKATAN SUCI PERNIKAHAN

 


Menuai Berkah Lewat Nikah Tidak pernah diketahui dua orang yangbercinta setulus cinta dalam pernikahan





ﺑﺎﺭﻙ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻚ ﻭ ﺑﺎﺭﻙ ﻋﻠﻴﻚ ﻭ ﺟﻤﻊ ﺑﻴﻨﻜﻤﺎ ﻓﻲ ﺧﻴﺮ  
Baarokallohulaka Wabaroka ‘Alaika Wajama’a Bainakumaa Fiikhoir 
Semoga Allah memberi berkah kepadamu baik dalam kondisi senang dan susah dan mengumpulkan kalian berdua di dalam kebaikan..
Seringnya kita mendengar seseorang mendoakan agar kita selalu dalam keberkahan Allah. Apa itu berkah? Berkah artinya tetapnya sesuatu dalam kebaikan dan tetapnya kebaikan dalam setiap sesuatu. Bilakah ada keberkahan itu dalam pernikahan itu?. Untuk sebagian orang menikah adalah sesuatu yang memusingkan, repot dan membelenggu sehingga selalu menundanya. Mereka yang menolak ini biasanya miskin informasi mengenai keberkahan menikah. Materi selalu jadi prioritas menikah, kesiapan mental adalah poin berikutnya. Di Indonesia orang-orang menunda menikah kadang didasarkan pada hal tabu yang lahir dari kebudayaan yang tidak islami.
Mengenai hal tersebut akan dibahas pada artikel lain. Kali ini kita bahas dulu keberkahan dari menikah. Ini dimaksudkan agar para lajang segera menikah seperti peringatan dari Rasulullah Saw.

ﻋَﻦْ ﺍَﻧَﺲٍ ﺍَﻥَّ ﻧَﻔَﺮًﺍ ﻣِﻦْ ﺍَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺹ ﻗَﺎﻝَ
ﺑَﻌْﻀُﻬُﻢْ: ﻻَ ﺍَﺗَﺰَﻭَّﺝُ. ﻭَ ﻗَﺎﻝَ ﺑَﻌْﻀُﻬُﻢْ: ﺍُﺻَﻠِّﻰ ﻭَ ﻻَ ﺍَﻧَﺎﻡُ.
ﻭَ ﻗَﺎﻝَ ﺑَﻌْﻀُﻬُﻢْ: ﺍَﺻُﻮْﻡُ ﻭَ ﻻَ ﺍُﻓْﻄِﺮُ، ﻓَﺒَﻠَﻎَ ﺫﻟِﻚَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ
ﺹ ﻓَﻘَﺎﻝَ: ﻣَﺎ ﺑَﺎﻝُ ﺍَﻗْﻮَﺍﻡٍ ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﻛَﺬَﺍ ﻭَ ﻛَﺬَﺍ. ﻟﻜِﻨّﻰ
ﺍَﺻُﻮْﻡُ ﻭَ ﺍُﻓْﻄِﺮُ ﻭَ ﺍُﺻَﻠِّﻰ ﻭَ ﺍَﻧَﺎﻡُ ﻭَ ﺍَﺗَﺰَﻭَّﺝُ ﺍﻟﻨّﺴَﺎﺀَ،
ﻓَﻤَﻦْ ﺭَﻏِﺐَ ﻋَﻦْ ﺳُﻨَّﺘِﻰ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻨّﻰ. ﺍﺣﻤﺪ ﻭ
ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ ﻭ ﻣﺴﻠﻢ

Dan dari Anas, bahwasanya ada sebagian shahabat Nabi SAW yang berkata, “Aku tidak akan kawin”. Sebagian lagi berkata, “Aku akan shalat terus-menerus dan tidak akan tidur”. Dan sebagian lagi berkata, “Aku akan berpuasa terus- menerus”. Kemudian hal itu sampai kepada Nabi SAW, maka beliau bersabda, “Bagaimanakah keadaan kaum itu, mereka mengatakan demikian dan demikian ?. Padahal aku berpuasa dan berbuka, shalat dan tidur, dan akupun mengawini wanita. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, bukanlah dari golonganku”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]

ﻋَﻦْ ﻗَﺘَﺎﺩَﺓَ ﻋَﻦِ ﺍْﻟﺤَﺴَﻦِ ﻋَﻦْ ﺳَﻤُﺮَﺓَ ﺍَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺹ
ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺘَّﺒَﺘُّﻞِ، ﻭَ ﻗَﺮَﺃَ ﻗَﺘَﺎﺩَﺓُ ﻭَ ﻟَﻘَﺪْ ﺍَﺭْﺳَﻠْﻨَﺎ ﺭُﺳُﻼً
ﻣّﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻚَ ﻭَ ﺟَﻌَﻠْﻨَﺎ ﻟَﻬُﻢْ ﺍَﺯْﻭَﺍﺟًﺎ ﻭَّ ﺫُﺭّﻳَّﺔً. ﺍﻟﺮﻋﺪ
ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻯ ﻭ ﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ

Dari Qatadah dari Hasan dari Samurah, bahwa sesungguhnya Nabi SAW melarang membujang, dan Qatadah membaca ayat, “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan”. (Ar- Ra’d : 38). [HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah] Menikah menyempurnakan setengah dari Agama.

ﻭ ﻓﻰ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻰ، ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ: ﺍِﺫَﺍ
ﺗَﺰَﻭَّﺝَ ﺍْﻟﻌَﺒْﺪُ ﻓَﻘَﺪِ ﺍﺳْﺘَﻜْﻤَﻞَ ﻧِﺼْﻒَ ﺍﻟﺪِّﻳْﻦِ، ﻓَﻠْﻴَﺘَّﻖِ ﺍﻟﻠﻪَ
ﻓِﻰ ﺍﻟﻨِّﺼْﻒِ ﺍْﻟﺒَﺎﻗِﻰ
.
Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang hamba telah menikah, berarti dia telah menyempurnakan separuh agamanya, maka hendaklah dia bertaqwa kepada Allah pada separuh sisanya”.
(HR.Baihaqi)

Ini bukan berarti dengan menikah lantas ibadah kita sempurna. Bisa jadi tafsir yang salah akan melahirkan kekerasan dalam rumah tangga. Pertegas kata-kata ‘memelihara yang separuh lagi’. Ini berarti setelah menikah pelihara ibadah kita kepada Allah lebih dari saat kita masih lajang. Sebagian menyimpulkan bahwa ketekunan dan kesungguhan dalam beragama akan teruji ketika dia berumah tangga, jika makin menguat maka menuju sempurnalah ibadah yang dia lakukan. Setiap Kebaikan dalam Rumah Tangga Adalah Ibadah Betapa agungnya Allah, mengerti betapa lembaga rumah tangga itu penting bagi kelangsungan umat dalam ketakwaan, maka setiap kebaikan dalam rumah tangga dihitung ibadah. Padahal terkadang ibadah yang terselip dalam rumah tangga bentuknya justru kenikmatan bagi suami istri. Maksudnya bukan selalu harus menderita dan mendera-dera agar turun rahmat Allah.

ﻋَﻦْ ﺍَﺑِﻰ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﻗَﺎﻝَ: ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ: ﺍَﻛْﻤَﻞُ
ﺍْﻟﻤُﺆْﻣِﻨِﻴْﻦَ
ﺍِﻳْﻤَﺎﻧًﺎ ﺍَﺣْﺴَﻨُﻬُﻢْ ﺧُﻠُﻘًﺎ، ﻭَ ﺧِﻴَﺎﺭُﻛُﻢْ ﺧِﻴَﺎﺭُﻛُﻢْ
ﻟِﻨِﺴَﺎﺋِﻬِﻢْ. ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻯ

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik diantara mereka akhlaqnya, dan orang yang paling baik diantara kamu sekalian adalah orang yang paling baik terhadap istrinya”.
 [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 315]

ﻋَﻦْ ﺍَﺑِﻰ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﻗَﺎﻝَ: ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ: ﺩِﻳْﻨَﺎﺭٌ
ﺍَﻧْﻔَﻘْﺘَﻪُ ﻓِﻲْ ﺳَﺒِﻴْﻞِ ﺍﻟﻠﻪِ، ﻭَ ﺩِﻳْﻨَﺎﺭٌ ﺍَﻧْﻔَﻘْﺘَﻪُ ﻓِﻲْ ﺭَﻗَﺒَﺔٍ، ﻭَ
ﺩِﻳْﻨَﺎﺭٌ ﺗَﺼَﺪَّﻗْﺖَ ﺑِﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﻣِﺴْﻜِﻴْﻦٍ، ﻭَ ﺩِﻳْﻨَﺎﺭٌ ﺍَﻧْﻔَﻘْﺘَﻪُ
ﻋَﻠَﻰ ﺍَﻫْﻠِﻚَ، ﺍَﻋْﻈَﻤُﻬَﺎ ﺍَﺟْﺮًﺍ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺍَﻧْﻔَﻘْﺘَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺍَﻫْﻠِﻚَ ..
ﻣﺴﻠﻢ

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Satu dinar kamu infaqkan fii sabiilillah, satu dinar kamu pergunakan untuk memerdekakan budak, satu dinar kamu sedeqahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang kamu belanjakan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya ialah yang kamu belanjakan untuk keluargamu”.
 [HR. Muslim juz 2, hal.692]
Nikah Menambah Rejeki Ini bukan sekedar rejeki istri ditambah dengan rejeki suami disatukan, seperti perhitungan 1+1=2. tapi rejeki berlipat disini memang sudah dijanjikan Allah dan tak ada yang meleset dari janji-Nya.. Sebagai perbandingan, tanyalah kaum ibu tentang pengeluaran mereka. Biasanya sang ibu selalu tersadar bahwa rejeki mereka setiap hari melebihi angka yang diberikan sang suami. Padahal mereka tidak pernah membayangkan asal pendapatannya. Inilah yang Allah janjikan ‘rejeki dari arah yang tidak disangka-sangka

ﻭَﺃَﻧْﻜِﺤُﻮﺍ ﺍﻷﻳَﺎﻣَﻰ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻭَﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴﻦَ
ﻣِﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩِﻛُﻢْ
ﻭَﺇِﻣَﺎﺋِﻜُﻢْ ﺇِﻥْ ﻳَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﻓُﻘَﺮَﺍﺀَ ﻳُﻐْﻨِﻬِﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣِﻦْ ﻓَﻀْﻠِﻪِ
ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺍﺳِﻊٌ ﻋَﻠِﻴﻢٌ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang- orang yang layak (berkawin) dari hamba- hamba sahayamu yang laki-laki maupun hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya (yughnikumullah min fadhlihi). Dan Allah maha luas (pemberian-Nya) lagi maha mengetahui.”
(Q.S An-Nuur: 32) 
Pernikahan Menyempurnakan Cinta Bila ada pasangan yang memilih proses ‘pacaran’ sebelum nikah dengan alasan menjajaki dan memupuk rasa cinta. Percayalah itu perbuatan percuma dan lebih dekat pada zina dan kemungkaran. 
Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata,”Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. lalu berkata, ‘Kami mempunyai seorang anak perempuan yatim. Dia telah dipinang oleh (dua orang lelaki) yang seorang miskin dan yang lainnya kaya. Akan tetapi, dia senang kepada yang miskin, sedangkan kami senang kepada yang kaya.’ Nabi SAW bersabda, ‘Tidak pernah diketahui dua orang yang bercinta setulus cinta dalam pernikahan’.”
(HR Ibnu Majah,Hakim, dan Baihaqi).
Selamat Menikah …
Jangan lupa untuk selalu berdoa :

ﻭَ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﻳَﻘُﻮْﻟُﻮْﻥَ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻫَﺐْ ﻟَﻨَﺎ ﻣِﻦْ ﺍَﺯْﻭَﺍﺟِﻨَﺎ ﻭَ ﺫُﺭّﻳَﺎﺗِﻨَﺎ
ﻗُﺮَّﺓَ ﺍَﻋْﻴُﻦٍ ﻭَّ ﺍﺟْﻌَﻠْﻨَﺎ ﻟِﻠْﻤُﺘَّﻘِﻴْﻦَ
ﺍِﻣَﺎﻣًﺎ. ﺍﻟﻔﺮﻗﺎﻥ
Dan orang-orang yang berdoa, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri- istri kami, dan keturunan kami sebagai penyenang hati kami, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang
bertaqwa”. 
[QS. Al-Furqaan : 74]
semoga ada manfa'atnya,aamiin

Rabu, 26 Februari 2014

INILAH HUBUNGAN ANTARA KA'BAH , KIBLAT DAN KIAMAT

INILAH HUBUNGAN ANTARA KA'BAH ,KIBLAT DAN KIAMAT

Kita Kadang bertanya kenapa sholat wajib menghadap kiblat? trus kenapa berdoa di area Ka’bah lebih Abdol atau di  ijabah.? karena rumah ibadah yang pertama diberkahi Allah adalah Ka’bah.

1. Ketika mempelajari Kaidah Tangan Kanan (Hukum Alam), bahwa

    putaran energi kalau bergerak berlawanan dengan arah jarum jam, maka arah energi akan naik ke atas
    akan naik ke atas. Arah ditunjukkan arah 4 jari, dan arah ke atas ditunjukkan oleh Arah Jempol.

2. Dengan pola ibadah thawaf dimana bergerak dengan jalan berputar harus berlawanan jarum jam, ini menimbulkan pertanyaan, kenapa tidak boleh terbalik arah, searah jarum jam misalnya.

3. Kenapa Solat harus menghadap Kiblat, termasuk dianjurkan berdoa dan pemakaman menghadap Kiblat.

4. Kenapa Solat Di Masjidil Haram menurut Hadist nilainya 100.000 kali dari ditempat sendiri.

5. Singgasana Tuhan ada di Langit Tertinggi



Perenungan Sintesa :
1. Energi Solat dan Doa dari individu atau jamaah seluruh dunia terkumpul dan terakumulasi di Kabah setiap saat, karena Bumi berputar sehingga solat dari seluruh Dunia tidak terhenti dalam 24 jam, misal orang Bandung solat Dzuhur, beberapa menit kemudian orang Jakarta Dzuhur, beberapa menit kemudian Serang Dzuhur, Lampung dan seterusnya. Belum selesai Dzuhur di India Pakistan, di Makasar sudah mulai Ashar dan seterusnya. Pada saat Dzuhur di Jakarta di London Sholat Subuh dan seterusnya 24 jam setiap hari, minggu, bulan, tahun dan seterusnya.

2. Energi yang terakumulasi, berlapis dan bertumpuk akan diputar dengan generator orang-orang yang bertawaf yang berputar secara berlawanan arah jarum jam yang dilakukan jamaah Makah sekitarnya dan Jamaah Umroh / Haji yang dalam 1 hari tidak ditentukan waktunya.

3. Maka menurut implikasi hukum Kaidah Tangan Kanan bahwa Energi yang terkumpul akan diputar dengan Tawaf dan hasilnya kumpulan energi tadi arahnya akan ke atas MENUJU LANGIT. Jadi Sedikit terjawab bahwa energi itu tidak berhenti di Kabah namun semuanya naik ke Langit. Sebagai satu cerobong yang di mulai dari Kabah. Menuju Langit mana atau koordinat mana itu masih belum nyampe pikiran saya. Yang jelas pasti Tuhan telah membuat saluran agar solat dan doa dalam bentuk energi tadi agar sampai Ke Hadirat Nya. Jadi selama 24 Jam sehari terpancar cerobong Energi yang terfokus naik ke atas Langit. Selamanya sampai tidak ada manusi yang solat dan tawaf (kiamat?).


Kesimpulan

1. Solat dan Doa, diyakini akan sampai ke langit menuju Singgasana Tuhan selama memenuhi kira-kira persyaratan uraian di atas dengan sintesa (gabungan/Ekstrasi) renungan hukum agama dan hukum alam, karena dua-duanya ciptaan Tuhan juga. Jadi hendaknya ilmuwan dan agamawan bersinergi/ saling mendukung untuk mencapai kemaslahatan yang lebih luas dan pemahaman agama yang dapat diterima lahir batin

2. Memantapkan kita dalam beribadah solat khususnya dan menggiatkan diri
untuk selalu on-line 24 jam denganTuhan, sehingga jiwa akan selalu terjaga
dan membuahkan segala jenis kebaikan yang dilakukan dengan senang hati (ikhlas).

3. Terjawablah jika sholat itu tidak menyembah batu (Kabah) seperti yang dituduhkan kaum orientalis , tapi menggunakan perangkat alam untuk menyatukan energi solat dan doa untuk mencapai Tuhan dengan upaya natural manusia.

4. Tuhan Maha Pandai, Maha Besar dan Maha Segalanya Ini sekedar renungan dan analisa , semoga saja mampu memotivasi kita dan para Pakar untuk memicu pemikiran, penelitian lebih dalam untuk lebih mempertebal keimanan dan menjadi saksi bahwa Tuhan menciptakan semesta dengan penuh kesempurnaan tidak dengan main-main (asal jadi) sehingga makin yakin dan cinta pada Tuhan Yang Maha Esa. Mungkin renungan ini berlebihan dan berfantasi, tapi sedikitnya ini pendekatan yang mampu menjawab pertanyaan sebagaimana di atas dan tidak bertentangan dengan Kitab Suci dan Hadist bahkan mendukungnya
.


Semoga bermanfaat…

   Ramalan Untuk Memastikan Bahwa Ka’bah Dan Kiamat
   hanya Allah Yang Maha Tahu :

1. Ka’bah Akan Hancur Dengan Sendirinya (Terbukti dengan ditenggelamkannya satu pasukan yang akan
    menyerang ka’bah suatu hari nanti)

2. Jika Pusat Bumi Bergeser Akan Banyak Kekacauan (seperti Musim Yang tidak Mengenal waktu)

3. Kiamat Akan Cepat Terjadi Jika Sholat Sudah Ditinggalkan

4. Anda Pasti Juga pernah mendengar jika Siapa Yang Meninggalkan sholat berarti telah merobohkan

    Agama.

5. Untuk selain Islam, kapan kapan akan kita kupas, bagaimana kemampuan Pentium 2 dan pentium 4

    sungguh berbeda, bagaimana petunjuk Allah Disempurnakan dari umat Ibrahim, Musa hingga Muhammad
    saw, Nabi Isa as menyempurnakan Taurat dengan Injil, Dan Muhammad menyempurnakan keduanya
    Dengan Al Qur’an. Hingga Kalian mengerti bahwa kita dulu adalah umat yang satu.

Wallahu A'lam

HADITS KEPALA WANITA SEPERTI PUNUK UNTA

  Simak hadits berikut   

                                                                                                     صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَ

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat:
Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan,Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)


1. Bagaimana penjelasan ttg hadits diatas. apakah para pemegang kekuasaan yg menggunakan
    kekuasaannya menzalimi rakyatnya, dapat diqiyas kepada Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor
    sapi untuk memukul manusia. yaitu, dengan mengibaratkan cambuk tersebut sebagai kekuasaan. ??
2. bagaimana maksud "kepala mereka seperti punuk unta yang miring" ??
3. bagaimana jika seorang wanita berpakaian longgar dan ia tidak berjalan lenggak-lenggok, tetapi 
    kepalanya seperti punuk unta yg miring. apakah wanita tsb juga tidak akan mencium bau syurga ??
____________________________________________________________________________________

1.    Hadits tersebut merupakan hadits shahih riwayat Muslim dari Abu Hurairah.
2.  Menurut hemat kami, kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dapat maknai dengan orang-orang menggunakan kekuasaannya untuk menzalimi orang lemah, baik dia itu kekuasaan pemerintah maupun kekuasaan dengan perantaraan harta dan sebagainya.

3.    Imam al-Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan sebagai berikut :
a.       Al-kaasiyaati mempunyai kemungkinan bermakna :
-          Berpakaian dengan nikmat Allah, tetapi telanjang (sunyi) dari mensyukurinya
-  Berpakaian dengan pakaian, tetapi telanjang (sunyi) dari perbuatan kebajikan dan dari mementingkan akhirat mereka serta sunyi dari mementingkan ketaatan
-          Membuka sebagian tubuhnya untuk memperlihat kecantikannya
-    Memakai pakaian yang tipis supaya nampak warna kulitnya, maka pakaian itu sama seperti telanjang
b.      Maailat mumiilaat bermakna :
-    Ada yang mengatakan : menyimpang dari taat kepada Allah dan dari kewajiban memelihara 
   kemaluan dan lainnya. Sedangkan mumiilaat bermakna mengajarkan yang serupa dengan perbuatan mereka kepada orang lain
-          Ada yang mengatakan : maailaat adalah menebarkan wangi-wangian ketika berjalan, sedangkan mumilaat adalah berjalan dengan perlahan
-          Pendapat lain mengatakan, mailaat adalah menyisir rambut sebagai menyisir mailat, yaitu menyisir rambut wanita pelacur, sedangkan mumilaat adalah menyisir rambut selainnya dengan cara menyisir wanita pelacur
-  Ada yang mengatakan, mailaat kecenderungan kepada laki-laki, sedangkan mumilat adalah kecenderungan kepada laki-laki dengan perhiasan dan lainnya yang nampak pada mereka.
c.       Ruusuhunna ka-asnimah al-bukhti bermakna :
-          Mereka membesarkan kepala mereka dengan khimar, serban atau lainnya yang dapat berbentuk gulungan atas kepala mereka, sehingga menyerupai punuk unta. Ini merupakan penafsiran yang masyhur.
-   Al-Marizi mengatakan, boleh juga bermakna menunjukan keinginan kepada laki-laki dan tidak menjauhkan pandangan dari laki-laki dan tidak menundukkan kepalanya.

Kesimpulan dari beberapa tafsir di atas adalah :
Ada dua kelompok yang diazab dalam api neraka yang belum pernah dilihat Rasulullah SAW sebelumnya, yaitu :
1). Pemegang kekuasaan yg menggunakan kekuasaannya untuk menzalimi rakyatnya.
2). Perempuan yang memamerkan tubuhnya dan perilakunya untuk menggoda laki-laki. Membuat kepala mereka seperti punuk unta termasuk dalam salah satu katagori memamerkan tubuh atau berprilaku untuk menggoda laki-laki. oleh karena itu, penyebutan kepala mereka seperti punuk unta tidak menjadi qaid.

4. Seorang wanita berpakaian longgar dan ia tidak berjalan lenggak-lenggok, tetapi kepalanya seperti punuk unta, wanita tersebut juga tidak akan mencium bau syurga, jika maksud membuat kepalanya seperti punuk unta itu untuk menggumbarkan syahwat atau menggoda laki-laki yang bukan semestinya.
Tidak akan mencium bau syurga ini apabila wanita tersebut mengi’tiqad halal perbuatannya tersebut, karena mengi’tiqad halal berarti menghalalkan yang diharamkan Allah. Tetapi apabila tidak ada i’tiqad halal, maka dia itu hanya di azab dalam neraka, tetapi kemudian boleh jadi Allah mengampuninya. Karena setiap orang yang beriman dengan Allah, meskipun dia berbuat ma’siat, maka dia akan dimasukkan syurga kemudiannya.
    Wallahu A'lam

  Imam al-Nawawi, Syarah Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. IX, Hal. 240

Selasa, 25 Februari 2014

HAJJI KU DIDEPAN RUMAHKU


 ﻭﺭﻭﻱ ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺍﻟﻤﺒﺎﺭﻙ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ: ﻓﺮﻏﺖ ﻣﻦ
ﺣﺞ ﻋﺎﻣﺎً ﻓﻨﻤﺖ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺮﻡ، ﻓﺮﺃﻳﺖ ﻣﻠﻜﻴﻦ ﻧﺎﺯﻟﻴﻦ ﻣﻦ
ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻓﻘﺎﻝ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻟﻶﺧﺮ: ﻛﻢ ﺣﺞ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓﻲ
ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻌﺎﻡ؟ ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻵﺧﺮ ﺳﺘﻤﺎﺋﺔ ﺃﻟﻒ. ﻗﺎﻝ: ﻓﻜﻢ ﻗﺒﻞ
ﺣﺠﻬﻢ؟ ﻓﻘﺎﻝ: ﻟﻢ ﻳﻘﺒﻞ ﺣﺞ ﺃﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ. ﺛﻢ ﻗﺎﻝ: ﻟﻜﻦ
ﺭﺟﻞ ﻓﻲ ﺩﻣﺸﻖ ﻳﺨﺼﻒ ﺍﻟﻨﻌﻞ ﺍﺳﻤﻪ ﻣﻮﻓﻖ ﻟﻢ ﻳﺄﺕ
ﻟﻠﺤﺞ، ﻭﻟﻜﻦ ﻗﺒﻞ ﺣﺠﻪ، ﻭﺑﺒﺮﻛﺔ ﺍﻟﺤﺞ ﻗﺒﻞ ﺣﺞ ﺍﻟﻜﻞ،
ﻓﺎﻧﺘﺒﻬﺖ ﻓﻘﺼﺪﺕ ﺩﻣﺸﻖ، ﻭﻭﺻﻠﺖ ﺇﻟﻰ ﺑﺎﺑﻪ، ﻓﺨﺮﺝ
ﺇﻟﻲّ ﺭﺟﻞ ﻓﺴﺄﻟﺘﻪ ﻋﻦ ﺍﺳﻤﻪ ﻓﻘﺎﻝ ﻣﻮﻓﻖ. ﻓﻘﻠﺖ: ﺃﻱّ
ﺧﻴﺮ ﺧﺮﺝ ﻣﻨﻚ ﺣﺘﻰ ﻭﺟﺪﺕ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺪﺭﺟﺔ، ﻓﻘﺎﻝ: ﻛﻨﺖ
ﺃﺭﺟﻮ ﺍﻟﺤﺞ، ﻭﻣﺎ ﺃﻣﻜﻨﻨﻲ ﻟﻀﻴﻖ ﻳﺪﻱ ﻓﺤﺼﻠﺖ ﺛﻼﺛﻤﺎﺋﺔ
ﺩﺭﻫﻢ ﻣﻦ ﺧﺼﻒ ﺍﻟﻨﻌﻞ، ﻭﻗﺼﺪﺕ ﺍﻟﺤﺞ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ
ﺍﻟﻌﺎﻡ، ﻭﻛﺎﻧﺖ ﺍﻣﺮﺃﺗﻲ ﺣﺎﻣﻼً ﻓﺸﻤﺖ ﺭﻳﺢ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻣﻦ
ﺩﺍﺭ ﺟﺎﺭﻱ ﻓﺎﺷﺘﻬﺖ ﺫﻟﻚ، ﻓﻘﺼﺪﺕ ﺑﻴﺖ ﺍﻟﺠﺎﺭ، ﻓﺨﺮﺟﺖ
ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻓﺄﺧﺒﺮﺗﻬﺎ، ﻓﻘﺎﻟﺖ: ﻟﻘﺪ ﺍﺿﻄﺮﺭﺕ ﺇﻟﻰ ﺷﺮﺡ
ﺍﻟﺤﺎﻝ، ﻓﺈﻥ ﺃﻳﺘﺎﻣﻲ ﻟﻢ ﻳﻄﻌﻤﻮﺍ ﺷﻴﺌﺎً ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ،
ﻓﺨﺮﺟﺖ ﻓﺮﺃﻳﺖ ﺣﻤﺎﺭﺍً ﻣﻴﺘﺎً ﻓﻘﻄﻌﺖ ﻣﻨﻪ ﻗﻄﻌﺔ
ﻭﻃﺒﺨﺘﻪ ﻓﻬﻮ ﺣﻼﻝ ﻟﻨﺎ ﻭﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ، ﻓﺠﺌﺖ ﺩﺍﺭﻱ
ﻭﺃﺧﺬﺕ ﺍﻟﺜﻼﺛﻤﺎﺋﺔ ﺩﺭﻫﻢ ﻭﺟﺌﺖ ﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺩﺍﺭ ﺟﺎﺭﻱ،
ﻭﺃﻋﻄﻴﺘﻬﺎ ﻭﻗﻠﺖ ﻟﻬﺎ ﺃﻧﻔﻘﻲ ﻋﻠﻰ ﺃﻳﺘﺎﻣﻚ. ﻭﻗﻠﺖ
ﻟﻨﻔﺴﻲ: ﺇﻥ ﺍﻟﺤﺞ ﻓﻲ ﺑﺎﺏ ﺩﺍﺭﻱ ﻓﺄﻳﻦ ﺃﺫﻫﺐ
.

diriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak, dia berkata:di suatu tahun ketika aku selesai berhaji, aku tertidur di masjidil haram, kemudian aku bermimpi melihat dua malaikat turun dari langit, lalu yg satu berkata:''berapa banyak orang yang berhajji pada tahun ini''? jawab yang lain:''enam ratus ribu'' lalu di tanya:'' berapa banyak yang diterima"? jawabnya:'' tidak seorang pun yang diterima, hanya ada seorang tukang sepatu di damsyiq bernama muwaffaq, dia tidak dapat berhajji, tetapi diterima hajjinya, hingga semua yang hajji pada tahun ini diterima dengan berkat diterima hajjinya muwaffaq itu.
ketika aku mendengar percakapan itu terbangunlah aku dari tidur, dan langsung aku berangkat ke Damsyiq mencari Muwaffaq itu sehingga sampai depan pintunya, keluarlah seorang laki-laki, dan aku menanyakan namanya? jawabnya:'' Muwaffaq''lalu aku tanya kepadanya: kebaikan apa yang telah engkau lakukan hingga engkau mendapat derajat yang demikian ini? jawab Muwaffaq: tadinya aku ingin berangkat hajji, tetapi tidak bisa karna tidak ada uang, lalu aku mendapat 300 dirham dari hasil pekerjaanku menambal sepatu, sedang istriku dalam keadaan hamil, lalu ia mencium bau makanan dari rumah tetanggaku dan menginginkan makanan itu, maka aku pergi kerumah tetanggaku, dan keluar dari rumah itu seorang perempuan, lalu aku beritahu hajatku (untuk minta makanan yang ia masak). jawab perempuan itu, aku terpaksa memberitahu keadaan yang sebenarnya, sesungguhnya anak-anak yatimku sudah tidak makan tiga hari, maka aku keluar mencari makanan untuk mereka, dan aku melihat bangkai himar, maka aku potong sebagian dagingnya dan aku masak, maka makanan itu halal untuk kami dan haram untukmu.

aku mendengar jawaban itu segera aku pulang kerumah mengambil uang 300 dirham dan aku serahkan kepada tetanggaku itu, dan aku berkata pada perempuan itu:''belanjakanlah uang ini untuk anak-anak yatimmu. ''. dan aku berkata pada diriku:'' hajjiku didepan pintu rumahku, maka kemanakah aku akan pergi.?
 
 
Foto Ical Rizaldysantrialit.

JENIS-JENIS CIUMAN DAN SEPUTAR ORAL SEX

CIUMAN DAN ORAK SEK
Bagi sebagian kalangan hal-hal berikut dipandang tabu untuk dibicarakan,namun ISLAM yang begitu kaffah telah mengaturnya , tentunya ini adalah bagian dari pengetahuan agama,bahkan termasuk wajib aini.dikutip dari beberapa pendapat ulama yang sangat masyhur keilmuan dan kedekatannya kepada Allah swt,semoga menjadi tambahan pengetahuan kita dan bermanfaat baik bagi yang telah menjalani rumah tangga atau bekal bagi yang belum berumah-tangga

ﺫﻛﺮ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺃﻥ ﺍﻟﺘﻘﺒﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺧﻤﺴﺔ ﺃﻭﺟ
ﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﻤﻮﺩﺓ ﻟﻠﻮﻟﺪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﺪ ، ﻭﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺮﺣﻤﺔ ﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻪ
ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺃﺱ ، ﻭﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺸﻔﻘﺔ ﻷﺧﻴﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺒﻬﺔ ،
ﻭﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻻﻣﺮﺃﺗﻪ ﺃﻭ ﺃﻣﺘﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻔﻢ ، ﻭﻗﺒﻠﺔ
ﺍﻟﺘﺤﻴﺔ ﻟﻠﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻴﺪ
ﻭﺯﺍﺩ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺪﻳﺎﻧﺔ ﻟﻠﺤﺠﺮ ﺍﻷﺳﻮﺩ


Sebagian pakar fikih menyebutkan bahwa ciuman itu ada lima jenis.
1 Ciuman cinta, itulah ciuman kepada anak di pipinya
2 Ciuman belas kasihan, itulah ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya
3 Ciuman sayang, itulah ciuman kepada saudara di dahinya
4 Ciuman birahi, itulah ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya
5 Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman.
6 Sebagian pakar fikih menyebutkan adanya ciuman jenis keenam yaitu ciuman syar’i yang ditujukan kepada hajar aswad Ad Durr al Mukhtar yang dicetak bersama

Hasyiah Ibnu Abidin 5/246
Al Adab al Syar’iyyah karya Ibnu Muflih
2/272 dan 272


JENIS CIUMAN YANG TERLARANG

Ciuman untuk wanita ajnabiah (bukan istri
dan bukan mahram)


ﺍﺗﻔﻖ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻋﺪﻡ ﺟﻮﺍﺯ ﻟﻤﺲ ﻭﺗﻘﺒﻴﻞ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ
ﺍﻷﺟﻨﺒﻴﺔ ﻭﻟﻮ ﻟﻠﺨﻄﺒﺔ


Seluruh pakar fikih bersepakat bahwa sentuhan dan ciuman kepada wanita ajnabiah adalah terlarang meski dalam rangka meminang wanita tersebut

Referensi
Ibnu Abidin 5/233-234 dan 237
Jawahir al Iklil 1/275,
Al Qalyubi 3/208
Nihayah al Muhtaj 6/190
Kasyaf al Qana’ 5/10
Al Mughni 6/553


CIUMAN KEPADA AMRAD (LAKI-LAKI YANG BELUM BERJENGGOT)

ﺍﻷﻣﺮﺩ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺻﺒﻴﺢ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻓﺤﻜﻤﻪ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ

ﻓﻲ ﺟﻮﺍﺯ ﺗﻘﺒﻴﻠﻪ ﻟﻠﻮﺩﺍﻉ ﻭﺍﻟﺸﻔﻘﺔ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ، ﺃﻣﺎ
ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺻﺒﻴﺢ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻳﺸﺘﻬﻰ ﻓﻴﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﺇﻥ
ﺍﺗﺤﺪ ﺍﻟﺠﻨﺲ ، ﻓﺘﺤﺮﻡ ﻣﺼﺎﻓﺤﺘﻪ ﻭﺗﻘﺒﻴﻠﻪ ﻭﻣﻌﺎﻧﻘﺘﻪ
ﺑﻘﺼﺪ ﺍﻟﺘﻠﺬﺫ ﻋﻨﺪ ﻋﺎﻣﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ


Jika amrad tersebut bukan ‘baby face’ maka statusnya sebagaimana umumnya laki-laki. Sehingga seorang laki-laki boleh menciumnya dalam rangka mengucapkan kata perpisahan karena hendak bepergian tau dengan maksud mengungkapkan rasa sayang asalkan tanpa birahi.
Namun jika amrad tersebut baby face’ yang menimbulkan syahwat maka statusnya
sebagaimana wanita bagi laki-laki yang lain. Sehingga seorang laki-laki tidak boleh
berjabat tangan, mencium dan memeluknya jika dengan maksud mencari
kenikmatan.Demikian pendapat mayoritas ulama pakar fikih

Ibnu Abidin 5/233
Al Zarqani 1/167
Jawahir al Iklil 1/20, 275
Al Jamal 4/126
Hasyiah al Qalyubi 2/213
Kasyaf al Qana’ 5/12-15


LAKI-LAKI MENCIUM LAKI-LAKI,PEREMPUAN MENCIUM PEREMPUAN

ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺮﺟﻞ ﺗﻘﺒﻴﻞ ﻓﻢ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺃﻭ ﻳﺪﻩ ﺃﻭ ﺷﻲﺀ
ﻣﻨﻪ ، ﻭﻛﺬﺍ ﺗﻘﺒﻴﻞ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻟﻠﻤﺮﺃﺓ ، ﻭﺍﻟﻤﻌﺎﻧﻘﺔ ﻭﻣﻤﺎﺳﺔ
ﺍﻷﺑﺪﺍﻥ ، ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ، ﻭﺫﻟﻚ ﻛﻠﻪ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ
ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ
،

Tidak boleh bagi seorang laki-laki untuk
mencium mulut, tangan ataupun anggota
badan sesama laki-laki jika dengan syahwat. Demikian pula ciuman, pelukan dan sentuhan badan di antara sesama perempuan jika diiringi syahwat


ﻭﻫﺬﺍ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﻟﻤﺎ ﺭﻭﻱ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ : ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﻜﺎﻣﻌﺔ
ﻭﻫﻲ : ﺍﻟﻤﻌﺎﻧﻘﺔ ، ﻭﻋﻦ ﺍﻟﻤﻌﺎﻛﻤﺔ ﻭﻫﻲ : ﺍﻟﺘﻘﺒﻴﻞ


Hal di atas adalah hukum yang tidak diperselisihkan oleh para ulama fikih dikarenakan ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang pelukan dan ciuman. Hadits di atas disebutkan oleh al Harawi dalam Gharib al Hadits 1/171 dari ‘Iyyasy
bin Abbas secara mursal

ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻔﻢ ، ﻭﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﺍﻟﺒﺮ

ﻭﺍﻟﻜﺮﺍﻣﺔ ، ﺃﻭ ﻷﺟﻞ ﺍﻟﺸﻔﻘﺔ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻠﻘﺎﺀ ﻭﺍﻟﻮﺩﺍﻉ ، ﻓﻼ
ﺑﺄﺱ ﺑﻪ


Namun jika ciuman tersebut tidak pada
mulut dan sebagai ungkapan penghormatan dan bakti atau untuk mengungkapkan rasa sayang saat bertemu ataupun berpisah maka hukumnya adalah boleh

Ibnu Abidin 5/244, 246
Al Binayah ala al Hidayah 9/326, 327
Jawahir al Iklil 1/20
Al Qolyubi 3/213
Hasyiah al Jamal ala Syarh al Minhaj 4/126


MENCIUM TANGAN ORANG YANG DZALIM

ﺻﺮﺡ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺑﻌﺪﻡ ﺟﻮﺍﺯ ﺗﻘﺒﻴﻞ ﻳﺪ ﺍﻟﻈﺎﻟﻢ ، ﻭﻗﺎﻟﻮﺍ :

ﺇﻧﻪ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻨﺪ ﺧﻮﻑ
،
Para ulama pakar fikih menegaskan tentang
tidak bolehnya mencium tangan orang
yang zalim (semisal polisi yang zalim dst,
preman dll, pent). Para ulama fikih
mengatakan bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat kecuali dalam kondisi khawatir dizalimi jika tidak mencium tangannya


ﻗﺎﻝ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺪﺭ : ﻻ ﺭﺧﺼﺔ ﻓﻲ ﺗﻘﺒﻴﻞ ﺍﻟﻴﺪ ﻟﻐﻴﺮ ﻋﺎﻟﻢ

ﻭﻋﺎﺩﻝ ، ﻭﻳﻜﺮﻩ ﻣﺎ ﻳﻔﻌﻠﻪ ﺍﻟﺠﻬﺎﻝ ﻣﻦ ﺗﻘﺒﻴﻞ ﻳﺪ ﻧﻔﺴﻪ
ﺇﺫﺍ ﻟﻘﻲ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻭﻛﺬﻟﻚ ﺗﻘﺒﻴﻞ ﻳﺪ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻠﻘﺎﺀ ﺇﺫﺍ
ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﻭﻻ ﻋﺎﺩﻻ ، ﻭﻻ ﻗﺼﺪ ﺗﻌﻈﻴﻢ
ﺇﺳﻼﻣﻪ ﻭﻻ ﺇﻛﺮﺍﻣﻪ

Penulis kitab ad Durr mengatakan, ‘Tidak ada keringanan dalam mencium tangan
seorang yang bukan ulama dan bukan orang yang shalih. Makruh hukumnya apa
yang dilakukan oleh orang-orang awam yang mencium tangannya sendiri ketika
berjumpa dengan orang lain. Demikian pula makruh hukumnya mencium tangan teman sendiri ketika berjumpa jika teman tersebut bukanlah seorang ulama ataupun orang  yang shalih dan bukan karena maksud dengan menghormatinya atau menghormati statusnya sebagai seorang muslim

Ad Durr al Mukhtar dan Hasyiah Ibnu Abidin 5/245-246

 

ORAL SEX
 

Oral seks adalah aktivitas seksual yang menjadikan alat kelamin lelaki dan wanita sebagai obyek. Baik itu dengan cara mencium, mengecup, menjilat, mengulum, atau mempermainkan alat kelamin pasangannya. Baik dilakukan sebagai aktivitas pemanasan (foreplay) sebelum bersetubuh maupun sebagai sarana seks tersendiri untuk mencapai orgasme. Dalam istilah kontemporer, oral seks dibahasakan dengan ﺍﻟﺠﻨﺲ ﺍﻟﻔﻤﻮﻱ/ﺍﻟﺠﻨﺲ ﺍﻟﺸﻔﻮﻱ/ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﺍﻟﻔﻤﻮﻱ Seksual ==> ﺍﻟﺠﻨﺲ

Oral seks berupa dua macam, yakni aktivitas menjilat kelamin wanita oleh lelaki (Cunnilingus) dan aktivitas menghisap kelamin lelaki oleh wanita (Fellatio).
Mengenai Cunnilingus (oral seks pada kelamin wanita) disebutkan secara sharih keterangan kebolehannya oleh sejumlah ulama
:
 - Zainuddin al-Malaibari:
 ( ﺗﺘﻤﺔ ( ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺰﻭﺝ ﻛﻞ ﺗﻤﺘﻊ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﻤﺎ ﺳﻮﻯ ﺣﻠﻘﺔ ﺩﺑﺮﻫﺎ ﻭﻟﻮ ﺑﻤﺺ ﺑﻈﺮﻫﺎ


“Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya selain pada lingkaran duburnya, meskipun dilakukan dengan menghisap klitorisnya” (Fathul Mu’in, 3/340)

- Al-Bahuthi:
 ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﻳﺠﻮﺯ ﺗﻘﺒﻴﻞ ﻓﺮﺝ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ


“Qadhi Ibnu Muflih berkata: Boleh mencium kelamin isterinya sebelum bersetubuh” (Kasysyaful Qana’, 5/17)

 - Al-Haththab:

 ﻭﻗﺪ ﺭﻭﻱ ﻋﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻭﺯﺍﺩ ﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﻭﻳﻠﺤﺴﻪ ﺑﻠﺴﺎﻧﻪ

“Disebutkan riwayat dari Imam Malik bahwasanya beliau berkata: Tidak apa- apa melihat kemaluan saat bersetubuh. Ditambahkan dalam riwayat lain: Serta menjilat kemaluan tersebut dengan lidahnya.” (Mawahib al-Jalil, 5/23)

- Al-Qurthubi


 ﻭﻗﺪ ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺒﻎ ﻣﻦ ﻋﻠﻤﺎﺋﻨﺎ : ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻠﺤﺴﻪ ﺑﻠﺴﺎﻧﻪ


 “Ashbagh salah satu ulama [malikiyah] kami berkata: Boleh baginya [suami] menjilatnya [kemaluan istrinya] dengan lidahnya.” (Tafsir Al-Qurthubi, 12/232) Sedangkan mengenai Fellatio (oral seks pada kelamin lelaki) disebutkan secara mafhum dari dhabith umum kebolehan semua aktivitas seksual serta pendekatan-pendekatan tekstual dalam beragam literatur klasik:

 - Dalam Fathul Mu’in tentang dhabith umum tamaththu’:

 ( ﺗﺘﻤﺔ ( ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺰﻭﺝ ﻛﻞ ﺗﻤﺘﻊ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﻤﺎ ﺳﻮﻯ ﺣﻠﻘﺔ ﺩﺑﺮﻫﺎ ﻭﻟﻮ ﺑﻤﺺ ﺑﻈﺮﻫﺎ

 “Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya selain pada lingkaran duburnya, meskipun dilakukan dengan menghisap klitorisnya” (Fathul Mu’in, 3/340)
Mahallu syahid: ‘menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya.

Dalam Tafsir ath-Thabari tentang obyek umum tamaththtu’ dzakar:


 ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺗﻤﻴﻢ ﻗﺎﻝ، ﺃﺧﺒﺮﻧﺎ ﺇﺳﺤﺎﻕ، ﻋﻦ ﺷﺮﻳﻚ، ﻋﻦ ﻟﻴﺚ ﻗﺎﻝ: ﺗﺬﺍﻛﺮﻧﺎ ﻋﻨﺪ ﻣﺠﺎﻫﺪ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻳﻼﻋﺐ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﻭﻫﻲ ﺣﺎﺋﺾ، ﻗﺎﻝ: ﺍﻃﻌﻦ ﺑﺬﻛﺮﻙ ﺣﻴﺚ ﺷﺌﺖ ﻓﻴﻤﺎ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻔﺨﺬﻳﻦ ﻭﺍﻷﻟﻴﺘﻴﻦ ﻭﺍﻟﺴﺮﺓ، ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺑﺮ ﺃﻭ ﺍﻟﺤﻴﺾ
.
 “Telah menceritakan kepada kami Tamim, telah mengkhabarkan kepada kami Ishaq, dari Syarik, dari Laits berkata: Kami di sisi Mujahid membicarakan tentang seorang lelaki yang mencumbu istrinya saat Haid. Mujahid berkata; “Tusukkan alat kelaminmu di manapun yang engkau kehendaki; di antara dua paha, dua pantat, dan pusar. Selama tidak di anus atau saat datang haidh.” (Tasfir ath- Thabari, 4/380)
Mahallu syahid: ‘Tusukkan alat kelaminmu di manapun yang engkau kehendaki.

Dalam Hasyiyah ad-Dasuqi tentang hukum asal mubahnya tubuh istri selama tidak ada ketentuan khusus nash:


 ﻗَﻮْﻟُﻪُ ) ﻓَﻴَﺠُﻮﺯُ ﺍﻟﺘَّﻤَﺘُّﻊُ ﺑِﻈَﺎﻫِﺮِﻩِ ( ﺃَﻱْ ﻭَﻟَﻮْ ﺑِﻮَﺿْﻊِ ﺍﻟﺬَّﻛَﺮِ ﻋﻠﻴﻪ ﻭَﺍﻟْﻤُﺮَﺍﺩُ ﺑِﻈَﺎﻫِﺮِﻩِ ﻓَﻤُﻪُ ﻣﻦ ﺧَﺎﺭِﺝٍ ﻭﻣﺎ ﺫَﻛَﺮَﻩُ ﺍﻟﺸَّﺎﺭِﺡُ ﻣﻦ ﺟَﻮَﺍﺯِ ﺍﻟﺘَّﻤَﺘُّﻊِ ﺑِﻈَﺎﻫِﺮِ ﺍﻟﺪُّﺑُﺮِ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﺫَﻛَﺮَﻩُ ﺍﻟْﺒُﺮْﺯُﻟِﻲُّ ﻗَﺎﺋِﻠًﺎ ﻭَﻭَﺟْﻬُﻪُ ﻋِﻨْﺪِﻱ ﺃَﻧَّﻪُ ﻛَﺴَﺎﺋِﺮِ ﺟَﺴَﺪِ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﻭَﺟَﻤِﻴﻌُﻪُ ﻣُﺒَﺎﺡٌ ﺇﺫْ ﻟﻢ ﻳَﺮِﺩْ ﻣﺎ ﻳَﺨُﺺُّ ﺑَﻌْﻀُﻪُ ﻋﻦ ﺑَﻌْﺾٍ ﺑِﺨِﻠَﺎﻑِ ﺑَﺎﻃِﻨِﻪِ ﺍﻩ

 “[Diperbolehkan mencumbui pada luar dubur] yakni walau dengan menaruh kemaluan di atasnya. Yang dimaksud dengan luar dubur yaitu mulut dubur dari arah luar tubuh.
Pendapat Pensyarah tentang kebolehan mencumbui luar dubur adalah sebagaimana yang dikatakan oleh al-Burzuli, dia berkata: ‘Konsepnya, menurutku, bagian luar dubur adalah sebagaimana keseluruhan bagian tubuh wanita, kesemua tubuh wanita diperbolehkan mengingat tidak dijumpai ketentuan khusus nash pada bagian tubuh wanita tertentu, berbeda dengan bagian dalam dubur.’ Demikian perkataan al-Burzuli. ” (Hasyiyah ad- Dasuqi, 2/216)

Mahallu syahid: ‘Kesemua tubuh wanita diperbolehkan mengingat tidak dijumpai ketentuan khusus nash pada bagian tubuh wanita tertentu’.

- Dalam al-Inshaf tentang mencium dzakar:


ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ: ﻟﻴﺲ ﻟﻬﺎ ﺍﺳﺘﺪﺧﺎﻝ ﺫﻛﺮ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻭﻫﻮ ﻧﺎﺋﻢ ﺑﻼ ﺇﺫﻧﻪ ﻭﻟﻬﺎ ﻟﻤﺴﻪ ﻭﺗﻘﺒﻴﻠﻪ ﺑﺸﻬﻮﺓ

 “Tidak berhak bagi istri memasukkan alat kelamin suaminya tanpa seijinnya sementara suami dalam keadaan tidur, namun istri boleh merabanya dan menciumnya dengan syahwat” (al-Inshaf, 8/27)

 - Dalam al-Mughni li Ibni Qudamah tentang kesunahan foreplay:


 ﻭﻗﺪ ﺭﻭﻱ ﻋﻦ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ : ﻻ ﺗﻮﺍﻗﻌﻬﺎ ﺇﻻ ﻭﻗﺪ ﺃﺗﺎﻫﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻣﺜﻞ ﻣﺎ ﺃﺗﺎﻙ ﻟﻜﻴﻼ ﺗﺴﺒﻘﻬﺎ ﺑﺎﻟﻔﺮﺍﻍ

 “Diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz, dari Nabi SAW bahwasanya beliau berkata: Janganlah engkau menyetubuhinya kecuali dia telah bangkit syahwatnya sebagaimana dirimu, agar engkau tidak mendahuluinya dalam klimaks.” (al-Mughni li Ibnu Qudamah, 8/136)

Wallahu A'lam

Senin, 24 Februari 2014

JURUS KEBAL WARISAN BAGINDA NABI MUHAMMAD SAW

            UNTUK UMUM BAGI SIAPA SAJA YG MAU
            MENGAMALKAN.

Ilmu ini adalah ilmu KEBAL yang diajarkan dan diwariskan Rasulullah SAW kepada sahabat-sahabatnya. Yang ana maksud dengan ilmu kebal disini bukan kita tidak mempan disabet pedang, atau tidak bisa ditembus oleh peluru. Ilmu kebal tingkat tinggi yang diajarkan Rasulullah SAW adalah kekebalan hati. Orang yang menguasai ilmu ini tidak akan mudah sakit hati, tidak gampang tersulut kemarahannya, tidak gampang termakan hasutan orang, jauh dari dengki dan hasud sehingga hidupnya terasa benar-benar tentram. Rasulullah sangat pemaaf, tidak mudah merasa sakit hati walaupun diperlakukan dengan perbuatan yang sangat menyakitkan sekalipun. Beliau dicaci dihina disakiti tetapi dengan mudahnya beliau melupakan itu semua.

Diriwayatkan bahwa Rasulullah setiap kali pulang dari masjid Beliau diludahi oleh seorang kafir, suatu hari Raulullah SAW tidak mendapati orang tersebut, ketika Rasulullah mengetahui orang itu ternyata sakit beliau bergegas untuk menjenguknya, dan sebab itulah orang tersebut masuk islam. Dalam perjalanan da’wah ke Thaif pun tidak kalah pedihnya cobaan yang Rasulullah SAW hadapi, Rasulullah SAW ditolak oleh pemimpin Tsaqiif bahkan beliau dilempari batu oleh budak-budak dan orang-orang bodoh dari mereka sehingga kedua kakinya berlumuran darah. Ketika malaikat Jibril menawarkan untuk membinasakan mereka Rasulullah SAW menolak bahkan Rasulullah SAW mendoakan mereka agar mendapat pengampunan Allah.
Bukankah kita sering kali merasa sakit hati, tersinggung dan kecewa hanya karena hal sepele? Keadaan seperti ini membuat kita mudah marah, menyimpan kebencian dan dendam pada orang yang ada disekitar kita. Padahal perasaan seperti itu kalau dibiarkan akan mengganggu kesehatan jasmani juga, seperti penyakit darah tinggi, jantung da lain-lain. kalau begitu kiranya anda sangat perlu untuk mendalami jurus- jurus sakti ini.

Apakah sepuluh jurus itu, dan bagaimana kita mengusainya? Jurus- jurus itu adalah ayat-ayat al-quran dan hadis-hadis Rasulullah SAW. Cara mendapatkan kekebalan itu adalah dengan memahami, menghayati dan berusaha mencontoh rasulullah SAW dalam mengamalkannya. Orang yang dapat mengusai jurus-jurus ini dengan sempurna bukan saja ia akan sakti di dunia, namun diakhiratpun dia dianggap sebagai jawara yang telah dapat mengalahkan hawa nafsunya. Ia akan mendapat pahala yang besar dan kemulian ari Allah SWT.


Jurus pertama : Menahan Marah Jurus ini mengingatkan kita untuk dapat menahan amarah. 

 Allah berfirman:

ﻭَﺍﻟْﻜَﺎﻇِﻤِﻴﻦَ ﺍﻟْﻐَﻴْﻆَ ﻭَﺍﻟْﻌَﺎﻓِﻴﻦَ

ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻭَﺍﻟﻠّﻪُ ﻳُﺤِﺐُّ
ﺍﻟْﻤُﺤْﺴِﻨِﻴﻦَ

Artinya : Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan( kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang- orang yang berbat kebajikan.(Ali Imran: 134)


Jurus kedua : Akhlaq Paling Utama
Jurus ini mengingatkan kita untuk dapat meraih ahlaq paling utama.
 

Rasululla SAW bersabda :

ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﻳﺎ ﻋﻘﺒﺔ ﺃﻻ

ﺃﺧﺒﺮﻙ ﺑﺄﻓﻀﻞ ﺃﺧﻼﻕ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭﺃﻫﻞ ﺍﻵﺧﺮﺓ
ﺗﺼﻞ ﻣﻦ ﻗﻄﻌﻚ ﻭﺗﻌﻄﻰ ﻣﻦ ﺣﺮﻣﻚ ﻭﺗﻌﻔﻮ
ﻋﻤﻦ ﻇﻠﻤﻚ . ﺟﺎﻣﻊ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ – )ﺝ / 37 ﺹ
309)

Artinya : Wahai Uqbah tidakkah aku memberitahumu akan ahlaq paling utama bagi penghuni dunia dan akhirat ? Engkau menyambung hubungan terhadap orang yang memutus hubungan denganmu, engkau memberi orang yang tidak mau memberimu, dan engkau memaafkan orang yang mendzalimimu. (jami’ul hadis juz 37, hal : 309)


Jurus ketiga : Memaafkan
Jurus ini mengingatkan kita untuk mudah memaafkan.


ﻓَﺎﺻْﻔَﺢِ ﺍﻟﺼَّﻔْﺢَ ﺍﻟْﺠَﻤِﻴﻞَ
]ﺍﻟﺤﺠﺮ85/ ]

Artinya : Maka maafkanlah dengan cara yang baik.(QS: Al-Hijr: 85)


Jurus keempat : Ampunan Allah
Jurus ini mengingatkan kita agar mendapat ampunan Allah.


ﻭَﻟْﻴَﻌْﻔُﻮﺍ ﻭَﻟْﻴَﺼْﻔَﺤُﻮﺍ ﺃَﻟَﺎ
ﺗُﺤِﺒُّﻮﻥَ ﺃَﻥْ ﻳَﻐْﻔِﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟَﻜُﻢْ
ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻏَﻔُﻮﺭٌ ﺭَﺣِﻴﻢٌ ]ﺍﻟﻨﻮﺭ22/

Artinya : dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak suka bahwa Allah megampunimu? Dan Allah Maha pengampun lagi maha Penyayang.(QS: An-Nur: 22)


Jurus kelima: Sabar
Jurus ini mengingatkan kita agar bersifat sabar. Allah berfirman :


ﻭَﻟَﻤَﻦْ ﺻَﺒَﺮَ ﻭَﻏَﻔَﺮَ ﺇِﻥَّ ﺫَﻟِﻚَ
ﻟَﻤِﻦْ ﻋَﺰْﻡِ ﺍﻟْﺄُﻣُﻮﺭِ ]ﺍﻟﺸﻮﺭﻯ43/

Artinya: Barang siapa yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perbuatan yang mulia. (QS: As- Syuraa: 43)


Jurus keenam : Wasiat Nabi
Jurus ini mengingatkan kita pada sebuah wasiat Baginda nabi SAW.

Rasulullah SAW bersabda :

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻥ ﺭﺟﻼ ﻗﺎﻝ ﻟﻠﻨﺒﻲ

ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺃﻭﺻﻨﻲ ﻗﺎﻝ : ﻻ ﺗﻐﻀﺐ ،
ﻓﺮﺩﺩ ﻣﺮﺍﺭﺍ ﻓﻘﺎﻝ ﻻ ﺗﻐﻀﺐ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ

Artinya : Dari Abu Hurairah ra. Bahwa ada seorang berkata kepada Nabi SAW : “Berilah aku wasiat” Nabi berkata : "Janganlah egkau marah”. Orang itu mengulagi berkali-kali permintaannya, nabipun berkata : “janganlah engkau marah”. HR. Imam Buhori.


Jurus ketujuh : Lemah lembut
Jurus ini mengingatkan kita akan kehebatan sikap lemah lembut.
 

Rasulullah SAW bersabda :

ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﻗﺎﻟﺖ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ

ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺇﻥ ﺍﻟﺮﻓﻖ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ
ﺷﻲﺀ ﺇﻻ ﺯﺍﻧﻪ ﻭﻻ ﻳﻨﺰﻉ ﻣﻦ ﺷﻲﺀ ﺇﻻ ﺷﺎﻧﻪ . ﺭﻭﺍﻩ
ﻣﺴﻠﻢ

Artinya : dari Sayyidah A’isyah ra. Ia berkata: rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya lemah lembut tidaklah berada pada suatu apapun kecuali akan menhiasinya, dan tidaklah dicabut sifat emah lembut itu dari sesuatu kecuali akan menjadikannya buruk. HR. Imam Muslim.


Jurus kedelapan : Kekuatan inti jurus ini mengingatkan kita bahwa kekuatan yang sesungguhnya adalah menahan amarah. 

Rasulullah SAW bersabda :

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ، ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ

ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ﻟﻴﺲ ﺍﻟﺸﺪﻳﺪ
ﺑﺎﻟﺼﺮﻋﺔ ، ﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﺸﺪﻳﺪ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻤﻠﻚ ﻧﻔﺴﻪ ﻋﻨﺪ
ﺍﻟﻐﻀﺐ . ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ

Artinya : dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rosulullah SAW bersabda: Tidaklah kekuatan itu dengan menag dalam bergulat, akan tetapi orang yang kuat adalah orang yang dapat menahan amarahnya ketika ia marah. HR. Imam Bukhari Muslim.


Jurus kesembilan : Ihtimalul adza Jurus ini mengingatkan kita bahwa ihtimalul adza (bersabar atas keburukan orang) adalah pembuka pertolongan Allah.

Rasulullah SAW bersabda :

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ : ﺃﻥ ﺭﺟﻼ ﻗﺎﻝ

ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ، ﺇﻥ ﻟﻲ ﻗﺮﺍﺑﺔ ﺃﺻﻠﻬﻢ ﻭﻳﻘﻄﻌﻮﻧﻨﻲ
ﻭﺃﺣﺴﻦ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻳﺴﻴﺌﻮﻥ ﺇﻟﻲ ، ﻭﺃﺣﻠﻤﻌﻨﻬﻢ
ﻭﻳﺠﻬﻠﻮﻥ ﻋﻠﻲ ، ﻓﻘﺎﻝ : ﻟﺌﻦ ﻛﻨﺖ ﻛﻤﺎ ﻗﻠﺖ ﻛﺄﻧﻤﺎ
ﺗﺴﻔﻬﻢ ﺍﻟﻤﻞ ، ﻭﻻ ﻳﺰﺍﻝ ﻣﻌﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻇﻬﻴﺮ ﻋﻠﻴﻬﻢ
ﻣﺎ ﺩﻣﺖ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ . ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ

Dari Abu Hurairah ra. Bahwa seorang berkata kepada rasulullah SAW: “Sesungguhnya aku mempunyai kerabat, aku selalu menyambung hubungan baik dengan mereka tetapi mereka selalu memutuskannya, aku berbuat baik akan tetapi mereka membalasnya dengan keburukan, aku berlaku bijak akan tetapi mereka berlaku bodoh. Rasulullah SAW kemudian bersabda: Bila keadaannya seperti yang engkau katakan, mereka itu seperti meminum abu yang panas, dan senantiasa Allah akan memberikan pertolongan kepadamu selama kamu dalam keadaan demikian itu. ( HR Imam Muslim)

Jurus kesepuluh :
Do’a pamungkas Mendoakan orang yang mendholimi dan menyakiti kita dengan doa yang baik adalah suatu yang luar bisa, seperti yang dilakukan rasulullah SAW terhadap penduduk Taif. Orang tidak akan dapat mendoakan orang yang menyakitinya dengan doa’ yang baik kecuali orang yang berhati mulia, dan itulah salah satu ciri-ciri penghuni surga.


Itulah KESEPULUH JURUS KEKEBALAN tersebut, jikalau anda tidak setuju dengan penamaannya dengan judul diatas, silahkan anda memeberinya nama dengan nama apa saja yang anda sukai tapi saya yakin andapun sependapat dengan saya inilah akhlaq yang diajarkan rasulullah SAW untuk melatih kekuatan hati.

Hafalkanlah kesepuluh jurus ini dengan baik pahami dan hayati ma’nanya dalam- dalam. Cobalah disaat anda merasa disakiti orang, hadirkan jurus-jurus ini satu demi satu, ajak hati anda untuk memahami menghayati dan membayangkan keagungan Ahlaq Rasulullah SAW, katakan pada hati anda bahwa Rasulullah SAW adalah suri tauladan bagi orang yang menginginkan kebahagiaan dunia dan akhirat yang dijanjikan Allah. Semoga dengan demikian kita tidak akan mudah merasa sakit hati.


Selamat mencoba…!
Semoga Bermanfaat

Qonun Asasi Nahdlatul 'Ulama

  MUQODDIMAH_QONUN_ASASI_NU (Pendahuluan Fondasi Dasar Jam'iyyah NU)   Jam'iyyah Nahdhotul 'Ulama' mempunyai garis...