Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

Yang Anti TAHLILAN Adalah Ahli Bid'ah Sesungguhnya.

وَسُئِلَ – رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى – عَنْ قَوْلِهِ تَعَالَى { وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى } وَقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ } فَهَلْ يَقْتَضِي ذَلِكَ إذَا مَاتَ لَا يَصِلُ إلَيْهِ شَيْءٌ مِنْ أَفْعَالِ الْبِرِّ؟   Syaikh Ibnu Taimiyyah -rahimahullohu ta’aala- ditanya tentang Firman Alloh Swt, “Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS. An-Najm: 39) dan hadits “Ketika anak Adam mati, putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.” adakah kedua nash tersebut menunjukkan “jika seseorang telah meninggal maka tak sesuatupun sampai padanya dari perbuatan baik?” فَأَجَابَ : الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ، لَيْسَ فِي الْآيَةِ وَلَا فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْمَيِّتَ لَا...

MUAMALAH : TINJAUAN HUKUM BISNIS PAYTREN

Gambar
Bismillahir rahmaanir raahiim   Karena begitu banyak member yang mengajukan hal ini, dan melalui diskusi panjang dengan melibatkan pelaku bisnis tersebut dan dengan meminta dalil atau ibaroh pendukung 'keHALALan' bisnis tersebut, maka dari seluruh post pertanyaan terkait, mereka pelaku bisnis ini hanya menyodorkan LINK-LINK yang berisi cara kerja paytren dan nyaris tak ada yang mengulas, menampilkan, menguji dan diskusi untuk membahas dari segi ilmu fiqihnya sebagai bagian dari muamalah. Memang disayangkan, sampai saat ini jalannya diskusi belum melibatkan/share pembahasan masalah dengan dewan syari'ah pusat bisnis PAYTREN. Dan bahkan SERTFIKAT KEHALALAN yang katanya dikeluarkan lembaga keagamaan MUI yang di gadang gadang dan di akui serta di publikasi oleh pelaku bisnis ini pada promonya, TIDAK KAMI TEMUI. Selanjutnya, setelah kami melakukan diskusi panjang, mengamati, memperhatikan serta menyimak semua informasi yang disuguhkan pelaku bisnis ini, kami b...

ADAT TRADISI, HARUSKAH SEMUA DITINGGALKAN ?

Lain daerah tentu lain pula tradisi dan kebiasaanya, bagaimanakah sebaiknya sikap yang diambil oleh Umat Islam dalam menghadapi hal ini,apakah membabat habis semua tradisi ataukah melestarikannya ? Dalam hal ini al-Imam Ibn Muflih al-Hanbali, berkata: وَقَالَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي الْفُنُونِ لَا يَنْبَغِي الْخُرُوجُ مِنْ عَادَاتِ النَّاسِ إلَّا فِي الْحَرَامِ فَإِنَّ الرَّسُولَ تَرَكَ الْكَعْبَةَ وَقَالَ (لَوْلَا حِدْثَانُ قَوْمِكِ الْجَاهِلِيَّةَ) وَقَالَ عُمَرُ لَوْلَا أَنْ يُقَالَ عُمَرُ زَادَ فِي الْقُرْآنِ لَكَتَبْتُ آيَةَ الرَّجْمِ. وَتَرَكَ أَحْمَدُ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ لِإِنْكَارِ النَّاسِ لَهَا، وَذَكَرَ فِي الْفُصُولِ عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ وَفَعَلَ ذَلِكَ إمَامُنَا أَحْمَدُ ثُمَّ تَرَكَهُ بِأَنْ قَالَ رَأَيْت النَّاسَ لَا يَعْرِفُونَهُ، وَكَرِهَ أَحْمَدُ قَضَاءَ الْفَوَائِتِ فِي مُصَلَّى الْعِيدِ وَقَالَ: أَخَافُ أَنْ يَقْتَدِيَ بِهِ بَعْضُ مَنْ يَرَاهُ . (ابن مفلح الحنبلي، الآداب الشرعية، ٢/٤٧) “Imam Ibn ‘Aqil berkata dalam...