Lain daerah tentu lain pula tradisi dan kebiasaanya, bagaimanakah
sebaiknya sikap yang diambil oleh Umat Islam dalam menghadapi hal
ini,apakah membabat habis semua tradisi ataukah melestarikannya ?
Dalam hal ini al-Imam Ibn Muflih al-Hanbali, berkata:
“Imam Ibn ‘Aqil berkata dalam kitab al-Funun, “Tidak baik
keluar dari tradisi masyarakat, kecuali tradisi yang haram, karena
Rasulullah telah membiarkan Ka’bah dan berkata, “Seandainya kaummu tidak
baru saja meninggalkan masa-masa Jahiliyah…” Sayyidina Umar berkata:
“Seandainya orang-orang tidak akan berkata, Umar menambah al-Qur’an, aku
akan menulis ayat rajam di dalamnya.” Imam Ahmad bin Hanbal
meninggalkan dua raka’at sebelum maghrib karena masyarakat
mengingkarinya. Dalam kitab al-Fushul disebutkan tentang dua raka’at
sebelum Maghrib bahwa Imam kami Ahmad bin Hanbal pada awalnya
melakukannya, namun kemudian meninggalkannya, dan beliau berkata, “Aku
melihat orang-orang tidak mengetahuinya.” Ahmad bin Hanbal juga
memakruhkan melakukan qadha’ shalat di mushalla pada waktu dilaksanakan
shalat id (hari raya). Beliau berkata, “Saya khawatir orang-orang yang
melihatnya akan ikut-ikutan melakukannya.”
(Al-Imam Ibn Muflih al-Hanbali, al-Adab al-Syar’iyyah, juz 2, hal. 47).
Dari Qoul diatas dapat disimpulkan bahwasanya mempertahankan tradisi adalah sesuatu yang baik,selama tradisi tersebut bukan merupakan perkara yang melanggar Hukum Islam. Bahkan apabila melawan ataupun meninggalkan tradisi dikhawatirkan akan timbul fitnah dan perpecahan,salah satu contoh yang dipakai menjadi dalil dari Qoul di atas adalah Rosululloh SAW membiarkan Ka’bah sesuai ukuran yang ada, padahal Rosululloh SAW tahu bahwasanya waktu itu Ka’bah ukurannya lebih kecil dari Ka’bah yang dibangun oleh Nabi Ibrohim AS, karena ketika Ka’bah Runtuh dan dibangun oleh kaum Quraisy, ketika itu mereka sedang paceklik, sehingga Ka’bah dibangun lebih kecil dari ukuran aslinya, setelah Rosululloh SAW diangkat menjadi Nabi, Beliau tidak membangun ka’bah sesuai ukuran semestinya karena khawatir melukai perasaan kaum Quraisy yang baru saja meninggalkan masa masa jahiliyyah,kalau Ka’bah yang begitu penting saja dibiarkan oleh Rosululloh SAW,apalagi kalau sekedar melestarikan tradisi seperti yang kita lakukan saat ini..
wallahu a'lam
Dalam hal ini al-Imam Ibn Muflih al-Hanbali, berkata:
وَقَالَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي الْفُنُونِ لَا يَنْبَغِي الْخُرُوجُ مِنْ
عَادَاتِ النَّاسِ إلَّا فِي الْحَرَامِ فَإِنَّ الرَّسُولَ تَرَكَ
الْكَعْبَةَ وَقَالَ (لَوْلَا حِدْثَانُ قَوْمِكِ الْجَاهِلِيَّةَ) وَقَالَ
عُمَرُ لَوْلَا أَنْ يُقَالَ عُمَرُ زَادَ فِي الْقُرْآنِ لَكَتَبْتُ
آيَةَ الرَّجْمِ. وَتَرَكَ أَحْمَدُ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ
لِإِنْكَارِ النَّاسِ لَهَا، وَذَكَرَ فِي الْفُصُولِ عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ
قَبْلَ الْمَغْرِبِ وَفَعَلَ ذَلِكَ إمَامُنَا أَحْمَدُ ثُمَّ تَرَكَهُ
بِأَنْ قَالَ رَأَيْت النَّاسَ لَا يَعْرِفُونَهُ، وَكَرِهَ أَحْمَدُ
قَضَاءَ الْفَوَائِتِ فِي مُصَلَّى الْعِيدِ وَقَالَ: أَخَافُ أَنْ
يَقْتَدِيَ بِهِ بَعْضُ مَنْ يَرَاهُ . (ابن مفلح الحنبلي، الآداب الشرعية،
٢/٤٧)
(Al-Imam Ibn Muflih al-Hanbali, al-Adab al-Syar’iyyah, juz 2, hal. 47).
Dari Qoul diatas dapat disimpulkan bahwasanya mempertahankan tradisi adalah sesuatu yang baik,selama tradisi tersebut bukan merupakan perkara yang melanggar Hukum Islam. Bahkan apabila melawan ataupun meninggalkan tradisi dikhawatirkan akan timbul fitnah dan perpecahan,salah satu contoh yang dipakai menjadi dalil dari Qoul di atas adalah Rosululloh SAW membiarkan Ka’bah sesuai ukuran yang ada, padahal Rosululloh SAW tahu bahwasanya waktu itu Ka’bah ukurannya lebih kecil dari Ka’bah yang dibangun oleh Nabi Ibrohim AS, karena ketika Ka’bah Runtuh dan dibangun oleh kaum Quraisy, ketika itu mereka sedang paceklik, sehingga Ka’bah dibangun lebih kecil dari ukuran aslinya, setelah Rosululloh SAW diangkat menjadi Nabi, Beliau tidak membangun ka’bah sesuai ukuran semestinya karena khawatir melukai perasaan kaum Quraisy yang baru saja meninggalkan masa masa jahiliyyah,kalau Ka’bah yang begitu penting saja dibiarkan oleh Rosululloh SAW,apalagi kalau sekedar melestarikan tradisi seperti yang kita lakukan saat ini..
wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar