Minggu, 20 Desember 2015

Laki-Laki Yang Tidak Punya Kasab (pekerjaan), Dia Tidak Punya Haq Atas Ke'lelakian-nya.


Kasab (secara sederhana) bisa di maknai "Satu pekerjaan atau perbuatan yang bisa menghasilkan sesuatu untuk menunjang keperluan hidupnya. Kasarnya sesuatu yang bisa menghasilkan uang, entah berkaitan dengan ilmu, keahlian, atau tenaga. Bisa saja menjadi tenaga pengajar (guru/ust), bertani, berdagang atau yang lainnya.Sehingga ia mampu mencukupi kebutuhan pribadinya, ahli-ahlinya jika sudah berkeluarga, lebih jauh dari itu bisa membantu saudara-saudaranya

Pendiri thoriqoh syadziliyyah yaitu Abu al-Hasan as-Syadzili bahkan mewanti-wanti kepada pada Muridnya (Saalik/pengikut sufi dan thoriqoh) agar jangan meninggalkan kasab.

فكان الشيخ ابو الحسن الشاذلي رحمه الله تعالي يقول : من اكتسب وقام بفرائض ربه تعالي عليه فقد كملت مجاهدته

Syeikh Abu al-Hasan as-Syadzili berkata :"Barangsiapa berkasab disamping ia tetap menunaikan dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya kepada Allah, Maka sungguh sangat sempurna MUJAHADAHnya.

وقد اجمع العلماء علي ان الكسب واجب وجوبا مؤكدا ملحقا برتبة الايمان، ومعلوم ان من لا كسب له فهو كالمرأة لا حظ له في الرجولة...
Ulama telah sepakat bahwa Kasab hukumnya wajib muakkad.
Dan menjadi ma'lum "Bahwa seorang laki-laki yang tidak mempunyai kasab "itu seperti seorang wanita" Ia tidak punya haq atas ke'lelakian-nya".

منح السنية : ٩

#‎Minahu_As_Saniyah‬ #9

Semoga Allah memberkahi kasab kita, kasab yang halal, hasil yang halal, tasaruf yang halal,
amin ya fattaahu ya rozzaaqu ya wahhaabu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Qonun Asasi Nahdlatul 'Ulama

  MUQODDIMAH_QONUN_ASASI_NU (Pendahuluan Fondasi Dasar Jam'iyyah NU)   Jam'iyyah Nahdhotul 'Ulama' mempunyai garis...