Senin, 13 Maret 2017

Toleransi Yang Benar Menurut Fuqoha Dan Mufassir

(harap dibaca pelan pelan dan sampai akhir, agar tidak keseleo)

خاتمة ) تحرم مودة الكافر لقوله تعالى لا تجد قوما يؤمنون بالله واليوم الاخر يوادون من حاد الله ورسوله أن مخالطة الكفار مكروهة

dalam khataman keterangan ini dijelaskan bahwa haram hukumnya mencintai orang kafir dengan dasar firmannya allah
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari .akhirat saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya (Al-Mujadalah : 22).…”
Sedangkan sesungguhnya bergaul/toleransi dengan orang kafir itu hukumnya adalah makruh

أجيب بأن المخالطة ترجع إلى الظاهر والمودة إلى الميل القلبى ( قوله تحرم مودة الكافر ) أى المحبة والميل بالقلب

Dan saya pertegas pada jawaban ini bahwa sesungguhnya bergaul itu adalah aktivitas zhahiriyyah
sedangkan cinta itu adalah sebuah aktifitas kecondongannya hati
_ jadi kita harus bisa memilahnya serta membedakan dari kedua hal tadi_
Dan dari penjelasan hukum haram mencintai orang kafir tadi maksudnya ialah rasa cinta dan kecenderungan hati dalam hati

وأما المخالطة الظاهرية فمكروهة

Adapun hukumnya bergaul/toleransi secara dhohiriyyah dengan orang kafir adalah makruh

Jadi kesimpulannya adalah :
وتحرم موادتهم وهو الميل القلبى لا من حيث الكفر وإلا كانت كفرا وسواء فى ذلك أكانت لأصل أو فرع أم غيرهما

Hukum mencintai orang kafir maksudnya cenderungnya hati pada orang kafir itu hukumnya adalah haram, namun apabila mencintai kekafirannya orang kafir maka hukumnya adalah kafir

وتكره مخالطته ظاهرا ولو بمهاداة فيما يظهر ما لم يرج إسلامه ويلحق به ما لوكان بينهما نحو رحم أو جوار
 
Sedangkan hukum nya bergaul/toleransi dengan orang kafir itu adalah makruh selama orang kafirnya itu tidak diharapkan ke islamannya ( masuk islam ) dan hukum makruh ini tetap berlaku meskipun orang kafirnya itu adalah saudaranya atau masih tetangganya

وقوله ما لم يرج إسلامه أو يرج منه نفعا أو دفع شر لا يقوم غيره فيه مقامه أما معاشرتهم لدفع ضرر يحصل منهم أو جلب نفع فلا حرمة فيه إهـ

Adapun bergaul/toleransi dengan orang kafir sebab ada tujuan manfaat atau tujuan minta pertolongan yang sangat mendesak (seperti berobat pada dokter kafir) maka hukumnyaTidak Haram
sedangkan bergaul dengan orang fasiq sebab ada tujuan supaya terhindar dari mala petaka ( perpecahan ) atau ada tujuan supaya menjaga kemanfaatan (persatuan ) maka hukumnya adalah tidak haram

SUMBER I : fatawa alkubro juz 4 halaman 117 (الفتاوى الكبرى الجزء الرابع ص : 117)
____________

كن فيما بين الناس ظاهرا وامش جانبا من موافقتهم فيما يأتون ويذرون

Beradalah kalian diantara manusia secara zhahirnya dan berjalanlah dipinggir dari kesatuan mereka dalam masalah yang dikerjakan dan ditinggalkan.

maksud yang lebih jelas lagi adalah ;

لا تجانب معاشرتهم ولكن جانب الحوض فى أمورهم

Janganlah kalian menjauhi pergaulan pada manusia yang lain tetapi jauhilah mendalami ( mencampuri ) urusan urusan mereka

Di pertegas lagi :

ليكن جسدك مع الناس وقلبك مع الله عز وجل . إهـ

hendaklah jasad kalian itu ( bergaul dengan baik) bersama manusia namun hati kalian tetap serasa bersama allah azza wa jalla

SUMBER II : dalam kitab tafsir khozin juz 1 halaman 185-186 (تفسير الخازن الجزء الأول ص : 185 – 186)
___________________

 فبما رحمة من الله لنت يا محمد لهم
 
Karena rahmat dari Allah engkau wahai nabi muhammad (dijadikan ) berlemah lembut kepada mereka, (kepada manusia, kepada sahabat) red

أي سهلت أخلاقك إذ خالفوك

Maksudnya akhlakmu ( ya muhammad ) yang tiada pernah mempersulit dikala mereka mengingkarimu

ولو كنت فظا سىء الخلق

Andaikata engkau itu kasar, maksudnya berkelakuan buruk

غليظ القلب جافيا فأغلظت لهم

Dan keras hati, maksudnya keras kepala dan kau gunakan mengerasi manusia

لانفضوا تفرقوا من حولك
 
Pasti mereka akan lari meninggalkanmu

SUMBER III : kitab faidhul qadir juz 6 halaman 104 (فيض القدير الجزء السادس ص : 104)

Wallahu a'lamu bi muroodihi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Qonun Asasi Nahdlatul 'Ulama

  MUQODDIMAH_QONUN_ASASI_NU (Pendahuluan Fondasi Dasar Jam'iyyah NU)   Jam'iyyah Nahdhotul 'Ulama' mempunyai garis...