Sabtu, 15 Februari 2014

HUKUM MEMPELAJARI FILSAPAT DAN MANTIQ

HUKUM MEMPELAJARI FILSAPAT DAN MANTIQ

 2 Februari 2014 pukul 23:33

Filsapat terbagi dua:
PERTAMA filsapat ahlu sunah waljama'ah.hukum mempelajarinya fardhu kifayah,sperti mempelajari kitab sulamul munawaroq atau syamsiyyah dll.
KEDUA Filsapat sesat yg kemudian banyak dianut oleh golongan mu'tazilah.

Yang dibahas berikut ini adalah hukum mempelajari filsapat yang kedua.

Dalam kitab “ I'anatuth tholibin juz 2 halaman 47 : 

ﻛﺎﻟﻔﻼﺳﻔﺔ ﻭﻫﻢ ﻣﻨﻜﺮﻭ ﺣﺪﻭﺙ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻭﻋﻠﻤﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ
ﺑﺎﻟﺠﺰﺋﻴﺔ ﻭﺍﻟﺒﻌﺚ ﻟﻼﺟﺴﺎﻡ ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻟﺜﻼﺛﺔ ﻫﻲ ﺃﺻﻞ
ﻛﻔﺮﻫﻢ

“Filosof adalah orang-orang yang mengingkari hudus alam,mengingkar i ilmunya allah dengan juziyyah,dan mengingkari kebangkitan dengan tubuh,dan 3 masalah inilah yang menjadi asal kekafiran mereka”

Dan imam sanusi sangat mewanti-wanti,dan memberi peringatan kepada orang- orang yang baru belajar agar jangan mengambil ushuluddin dari kitab-kitab yang bercampur dengan kalam falsafah,berikut ini perkataan beliau; 

ﻭﻟﻴﺤﺬﺭ ﺍﻟﻤﺒﺘﺪﻱ ﺟﻬﺪﻩ ﺃﻥ ﻳﺄﺧﺬ ﺃﺻﻮﻝ ﺩﻳﻨﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﺘﺐ
ﺍﻟﺘﻲ ﺣﺸﻴﺖ ﺑﻜﻼﻡ ﺍﻟﻔﻼﺳﻔﺔ

“hendaklah orang yang baru belajar menghindari kesungguhannya mengambil ilmu ushulluddin dari kitab- kitab yang bercampur dengan perkataan filsafah” Bahkan bukan hanya ilmu ushulludin yang bercampur dengan filsafah saja yang di wanti-wanti untuk dihindari,juga ilmu mantiq. Bahkan iman nawawi dan ibnu shalah mengharamkan mempelajari ilmu mantiq yang bercampur dengan filsafah,sepert i yang disinggung oleh Abdurrahman al- ahdhari dalam kitab Sulamul Munawwaroq

ﻭﺍﻟﺨﻠﻒ ﻓﻲ ﺟﻮﺍﺯ ﺍﻹﺷﺘﻐﺎﻝ >> ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺍﻷﻗﻮﺍﻝ
ﻓﺎﺑﻦ ﺍﻟﺼﻼﺡ ﻭﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺣﺮﻣﺎ >> ﻭﻗﺎﻝ ﻗﻮﻡ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ
ﻳﻌﻠﻤﺎ
ﻭﺍﻟﻘﻮﻟﺔ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭﺓ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﺔ >> ﺟﻮﺍﺯﻩ ﻟﻜﺎﻣﻞ ﺍﻟﻘﺮﻳﺤﺔ
ﻣﻤﺎﺭﺱ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﺍﻟﻜﺘﺎﺏ >> ﻟﻴﻬﺘﺪﻱ ﺑﻪ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺼﻮﺍﺏ

“ terjadinya perbedaan wacana ( antara para ahli) tentang status hukum kebolehan memperdalam ilmu retorika qurani (ilmu mantiq/ logika),dapat diklasifikasika dan menjadi tiga,yaitu :
- Pertama,ibnu shalah dan imam nawawi berpendapat haram,
- Dan (kelompok yang kedua) sebagian kelompok ulama mengatakan ilmu ini sebaiknya diketahui,
- Dan pendapat(ketiga ) yang terkenal menyatakan bahwa memperdalam ilmu retorica qurani (mantiq) adalah shahih (benar) bagi mereka yang memiliki kesempatan bernalar,beraka l,yang mengerti seluk beluk hadis dan qur’an,yang menguasai betul hadis dan al-qur’an.hal ini supaya mereka yang bernalar logis bisa memperoleh petunjuk dari ilmu retorica( mantiq) sampai pada kebenaran yang hakiki.

Kesimpulannya :
Hukum mempelajari ilmu mantiq terbagi tiga
1.Haram,menurut Imam Nawawi dan IbnuSholah.
2.Sunah menurut jam'un (diantaranya Imam Al-Ghozali).
3.Boleh atau Jawaz menurut qoul masyhur.
Namun hukum Jawaz mempelajarinya bagi orang yg punya nalar dan cerdas,dan bertujuan memperdalam hukum syar'i (qur'an dan hadits).

Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Qonun Asasi Nahdlatul 'Ulama

  MUQODDIMAH_QONUN_ASASI_NU (Pendahuluan Fondasi Dasar Jam'iyyah NU)   Jam'iyyah Nahdhotul 'Ulama' mempunyai garis...